JESTV.ID, TANGERANG – Ketua Rukun Tetangga (RT) merupakan unsur pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, sejatinya Ketua RT sebagai ujung tombak pemerintahan diatasnya yang harus mampu dan kapabel dalam mengemban amanah, baik amanah dari warga maupun amanah dari pemerintah diatasnya agar pemerintahan dapat berjalan lancar, dan dapat mewujudkan program-program pemerintah pusat hingga daerah. Adalah warga Puri Pasundan 1 RW 007 Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang menyelenggarakan pemilihan Ketua RT secara serentak yang terdiri dari empat ke-RT-an yaitu RT. 1, RT. 2, RT. 3, dan RT. 4, Minggu (04/05/2025).
“Pemilihan Ketua RT saat ini berbeda dari pemiIihan periode-periode sebelumnya. Panitia Pilkate disebut Team 9, karena beranggotakan 9 (sembilan) orang perwakilan warga dari keempat RT yang ada, yang akan membantu jalannya proses pilkate secara serentak, terdiri dari empat RT. Rangkaian penyelenggaraan pilkate telah dimulai sejak tanggal 15 April 2025, dimana diawali dengan rapat panitia team 9. Kemudian tahapan penjaringan bacalon Ketua RT dari tanggal 16 hingga 30 Mei 2025 pukul 22.00 WIB., selanjutnya tahapan penetapan calon Ketua RT pada tanggal 30 Mei 2025 Pukul 23.00,” jelas Jumedi Ketua Panitia Pemilihan Ketua RT.
“Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT diselenggarakan pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025, pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan cara panitia bersama dengan calon RT berkunjung dari rumah ke rumah warga (door to door) untuk pemungutan suara,” lanjut Jumedi.
Menurut Jumedi, pelaksanaan pemilihan ketua RT ini berjalan dengan lancar, dan mendapatkan apresiasi warga setempat, serta diikuti warga dengan antusias. Landasan hukum panitia Team 9 dalam menyelenggarakan pilkate adalah (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (PerMenDagri) No. 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, (2) Peraturan Bupati Tangerang (PerBup) No.7 Tahun 2021 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, (3) Hasil musyawarah RT/RW. 007 tentang perencanaan dan tindak lanjut berakhirnya tugas ketua RT periode 2022 s/d 2025 di RW. 007, pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 di Aula RW. 007. Landasan hukum tersebut dituangkan dalam tata tertib panitia sebagai rujukan aturan dan kebijakan panitia yang menjadi ketentuan yang wajib ditaati bersama-sama, baik warga maupun calon Ketua RT, bahkan termasuk anggota panitia tersebut.
Ditemui secara terpisah, Ketua RW. 007 Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Sumaryanto, S.Psi., C.H., yang juga merupakan Sekretaris Pengurus Daerah Pokdarkamtibmas Polda Banten, dan juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah GARNIZUN (Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif nasional ) Banten, menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada panitia Team 9, dan warga PP1 atas terselenggaranya pemilihan Ketua RT dengan damai, lancar, dan tegak serta tegas dalam menjalankan tata tertib yang diterbitkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya terdapat riak-riak sedikit di masyarakat menjadi hal wajar, hal tersebut bagian dari proses pembelajaran demokrasi.
Hadir dalam kegiatan pemilihan ketua RT, Sarbani (Sekretaris/Anggota BPD), Bripka Kahar Mujiono (Bhabinkamtibmas), Bripka Landung (Bhabinkamtibmas), Pengurus RW, anggota Pokdarkamtibmas Bhayangkara Banten Sektor Pasar Kemis, Resorta Tangerang.
Sampai dengan berita ini diturunkan, panitia mengkonfirmasi bahwa proses pemilihan telah selesai, dan keempat RT telah terpilih sesuai dengan mekanisme tata tertib.
(Red).