JESTV.ID, SERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Banten, temukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dan pengangkutan limbah non B3 PT. Mitsuba Indonesia.
Di awali tim investigasi LSM GMBI menemukan adanya pengolahan limbah non B3 PT. Mitsuba Indonesia berupa “Besi Conveyor Bekas”, yang diduga diangkut oleh perseorangan bukan badan usaha yang memiliki perizinan berusaha.
Diketahui, Pemrosesan dan pengolahan limbah non B3 harus dilakukan oleh perusahaan limbah untuk mengurangi volume, memisahkan bahan berbahaya, atau mendaur ulang bahan yang masih bernilai.
Proses ini seharusnya sesuai dengan peraturan dan standar oprasional yang berlaku, untuk mencegah polusi berbahaya, yang dapat merugikan masyarakat.
Hal ini di ungkapkan Andi selaku Ketua LSM GMBI Wilter Banten, di hubungi awak media jestv.id via telpon Whatsapp. Rabu, 17 Juli 2024.
“Dari hasil investigasi tim LSM GMBI di lapangan, terdapat temuan dari tekhnis pengolahan limbah yang diduga tidak sesuai Standard Oprasional (SOP),” ujar Andi.
“Sudah seharusnya perusahaan limbah non B3 harus memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, karna hal ini akan menunjukkan bahwa perusahaan pengolahan limbah non B3 telah memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki kompetensi dalam pengelolaan limbah. Perusahaan limbah juga perlu memastikan bahwa personel mereka memiliki sertifikasi atau lisensi yang diperlukan dalam pengelolaan limbah. Ini termasuk sertifikasi dalam pengemasan, transportasi, pengolahan, dan pemusnahan limbah,” imbuh Andi.
“Oleh karena itu, perusahaan limbah harus mengacu pada peraturan yang berlaku dilingkungan operasional mereka, dan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku,” tegasnya.
“Dalam pengelolaan limbah non B3, seharusnya PT. Mitsuba Indonesia mengutamakan ke’amanan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan serta mematuhi perizinan yang berlaku. Jika hal ini tidak di indahkan, maka dalam jangka waktu dekat ini, kami (LSM GMBI) akan menggelar Aksi Damai secara besar-besaran yang tergabung dalam beberapa provinsi di Indonesia, mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup, menindak tegas perusahaan yang diduga tidak patuh terhadap aturan,” tutupnya.
(Aris RJ)

