JESTV.ID, LEBAK – Proyek pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) di Blok Cibuluh Desa Sukajaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak-Banten, diduga memanfa’atkan masyarakat di 18 RT, untuk mengerjakan proyek tersebut.
Proyek senilai Rp.154.632.500,- (Seratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh dua ribu limaratus rupiah) bersumber dari APBDES TA 2024 ini, bertujuan mempermudah akses usaha tani untuk masyarakat Desa setempat.
Namun diduga dengan tekhnis pengerja’an yang asal-asalan, sehingga hasilnyapun, tampak tidak maksimal secara kasat mata, hal ini karena badan jalan tanah yang di padatkan tersebut, tidak sepenuhnya tertutup material batu, maka patut diduga fisik JUT tersebut tidak maksimal.
Selanjutnya terkait Harian Ongkos Kerja, (HOK) yang di duga tidak sesuai dengan jumlah volume fisik, sehingga jika kita kaji mengacu kepada pagu anggaran, diduga terdapat selisih anggaran yang tidak sepenuhnya teralokasikan ke fisik JUT tersebut.
Pasalnya menurut keterangan masyarakat setempat yang identitasnya di rahasiakan, ditemui awak media, Senin (21/07/2024).
Dirinya menyampaikan bahwa Pekerja’an pengerasan jalan tersebut, dilakukan oleh sejumlah masyarakat, yang terbagi menjadi 18 RT.
Menurutnya masing-masing RT, dibayar Rp.5.300.000,- (Lima juta tiga ratus ribu rupiah) berikut material dan Harian Ongkos Kerja (HOK).
“Kalau terkait pengerja’annya, pihak Desa memanfa’atkan masyarakat di delapan belas RT. Jadi masing-masing RT, dibayar borong tenaga dan material sebesar Limajuta Tigaratus Ribu Rupiah.” jelasnya.

Ketika ditanya, terkait pembagian pengerja’annya,
“Kalau terkait Tekhnis pembagian pekerja’an, saya tidak tau, yang saya tau ya itu, dikerjakan oleh sebagian masyarakat di 18 (delapan belas) RT,” tutupnya.
Mengingat yang terpampang pada papan informasi proyek adalah TPK sebagai pelaksana, maka awak media berupaya menanyakan hal tersebut. Selasa, (30/7/2024).
Ini jawaban TPK, “ltu mah langsung aja ke pengelola kang, ke pak Ajum. Soalnya diserahkan ke pak Ajum, kalau (TPK)nya saya,” ujar Yudi TPK.
Seharusnya apapun terkait fisik yang di laksanakan oleh Desa, pelaksana adalah Tim Pelaksana Kegiatan, (TPK), bukan malah melempar ke pihak lain.
Sa’at di singgung terkait HOK dan tekhnis pengerja’an, pihaknya tidak menjawab, hingga berita ini di turunkan.
(Aris RJ).

