JESTV.ID, LEBAK – Diduga belum mengantongi izin Sekmat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan maja lakukan penyegelan terhadap tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Pasir Kecapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Sekmat Kecamatan Maja, Erdy membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan teguran secara lisan maupun tulisan tidak di gubris oleh pihak pelaksana pembangunan tower.
“Penyegal tersebut dilakukan oleh pihak Kecamatan karena pihak pelaksana pembangunan tower tidak bisa memperlihatkan bukti perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas terkait,” kata Erdy Selasa kemarin (13/09/2022).
Erdy mengatakan, jika pihak pelaksana pembangunan tower berdalih sedang menempuh proses pembuatan perizinannya. Namun, di saat perizinannya sedang ditempuh dan belum selesai, pihak pelaksana sudah memulai pekerjaannya, bahkan pembangunannya sudah hampir berjalan satu bulan.
“Tentunya ini tidak bisa dibiarkan dan harus dihentikan pembangunannya, sebab perizinannya masih dalam proses dan belum selesai,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, jika perizinan masih dalam proses, sebaiknya pihak pelaksana jangan dulu melakukan kegiatan pembangunan.
“Tempuh dulu perizinannya sesuai prosedur, lalu silahkan untuk melakukan pembangunan,” ujarnya.(MS)

