jestv.id
Uncategorized

Dishub Provinsi Banten, Lakukan Pemantauan Terhadap Truk Angkutan Tambang di Lebak

JESTV.ID, LEBAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten menegaskan komitmennya menertibkan operasional truk tambang yang melanggar aturan jam operasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam Operasional truk pengangkut material tambang golongan C, Sabtu (13/12/2025).

Aturan yang diteken oleh Gubernur Banten Andra Soni pada hari Selasa 28 Oktober 2025 lalu, merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat akan sejumlah keluhan, mengenai truk over dimension dan over load (muatan) alias ODOL yang kerapkali menyebabkan macet, debu, dan kerusakan jalan yang menganggu aktivitas warga.
Selain pembatasan waktu lintas truk tambang, Pemprov Banten juga menetapkan sejumlah jalur mana saja yang boleh dilalui oleh truk tersebut. Terkait pengawasan, bakal dilakukan oleh Dinas Perhubungan bersama Kepolisian, TNI, serta Pemerintah Daerah.

Dishub telah menindak puluhan truk yang melintas di luar waktu yang diperbolehkan dengan memutar balik kendaraan di sejumlah titik pengawasan.
Salah seorang anggota Dishub Provinsi Banten, Suherdiana mengaku ditugaskan untuk memantau angkutan kendaraan tambang bermuatan Over Tonase pada lokasi galian tanah di Desa Pajagan, Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak.
“Jam operasional dan jalur lalu lintas truk tambang di Jalan Arteri di wilayah Provinsi Banten mulai saat ini dibatasi, hanya boleh melintas pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB setiap harinya. Hal ini bertujuan untuk mengatasi kemacetan, polusi dan risiko kecelakaan dari aktivitas tambang,” ujarnya.

Kata Ia mengatakan, Adapun untuk sanksi yang dikenakan bagi pelanggar, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sanksi hukum bagi kendaraan yang melanggar aturan dapat di penjara 2 bulan atau denda Rp. 500 ribu , Sesuai UU/22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 ayat (1) dan 282.” katanya.

Dishub berharap para sopir dan pengusaha tambang dapat mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan lalu lintas dan kenyamanan masyarakat di sekitar jalur tambang.
“Dengan diberlakukannya Peraturan ini, Allhamdulilah dapat tercipta iklim kondusif, lancar dan terkendali, selanjutnya sebagai harapan. Semoga dapat dirasakan manfaatnya oleh angkutan tambang juga kendaraan umum lainnya,” pungkasnya.
( Yanto)

Related posts

Apresiasi Capaian Kinerja dan Inovasi Bank Lampung, Gubernur Arinal Meminta Pencapaian Dapat Terus Dipertahankan dan Ditingkatkan

admin

Tingkatkan Imun Ditengah Pandemi Covid-19, Kapolda Banten Gelar Pingpong Ceria

admin

Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Pembunuhan di Sajira

admin