JESTV.ID, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) tengah menelusuri dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Bojonegara, Kabupaten Serang.
Penyelidikan ini dilakukan buntut dari meningkatnya lalu lintas truk tambang di ruas Jalan Raya Serang–Cilegon dalam beberapa pekan terakhir.
Kepala Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan di wilayah Bojonegara,” ujarnya. Minggu (26/10/2025).
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, terdapat 23 lokasi tambang yang beroperasi secara legal dan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.
“Data kami menunjukkan ada 23 tambang yang memiliki IUP aktif dari ESDM Banten,” katanya.
Namun demikian, polisi masih mendalami keberadaan sejumlah tambang lain yang diduga beroperasi tanpa izin di sekitar Bojonegara.
Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kegiatan pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. (Ukit)

