jestv.id
Daerah

Dua Pengedar Shabu Kembali Berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

JESTV.ID, LEBAK – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.

Dua Pelaku GM (20) dan LV (17) warga Kecamatan Bayah berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah tas gendong warna hitam merk Bold berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat brutto : 22,02 gram, 3 (tiga) bungkus sedotan warna biru masing masing berisikan 1 (satu) bungkus kertas tisu warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat brutto :1,86 gram, dan 2 (dua bungkus bekas permen kis warna hijau masing2 berisikan 1 bungkus kertas tisu warna putih berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat brutto : 0,94 gram, 6 bungkus bekas kue merk GORIORIO masing2 berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan 1 bungkus kertas tisu warna putih berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat brutto : 2,92 gram 1 (satu) unit timbangan digital merk camry warna silver 1 pack plastik klip bening berukuran kecil 1(satu) unit handphone merk Oppo type RENO 6 warna biru 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A77s warna hitam.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, S.H membenarkan hal tersebut,
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Ngapip, Rabu (27/3/2024).

“Dua Pelaku GM (20) dan LV (17) berhasil diamankan pada Kamis, ( 21/3/2024) sekira jam 07.00 Wib di rumah Kp. Jogjogan, Desa Bayah Barat Kec. Bayah Kab. Lebak,” terangnya.

“Total Narkotika Golongan I jenis Shabu yang berhasil diamankan sekitar ada 27,74 gram,” ungkap Ngapip.

“Sat Resnarkoba Polres Lebak akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan aman dari ancaman narkoba,” tuturnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Ngapip. (YANTO)

Related posts

Buka Sosialisasi Penonaktifan NIK di Jakarta untuk Diimplementasikan di Provinsi Lampung, Sekdaprov Lampung Dorong Pengembangan Inovasi Bidang Kependudukan

admin

Pengurus ORARI Daerah Lampung Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan, Pj. Gubernur Harapkan Peran Strategis di Bidang Komunikasi Terus Ditingkatkan

Redaksi

Kapolres Lebak Berikan Santunan Anak Yatim Dalam Peringatan Isra Mi’raj di Masjid Al-Fitrah

admin