jestv.id
Daerah

Dugaan Adanya Pencurian Listrik di Blok Cimakam Panjang, Dede Suhardi Ketua GPN 08 Akan Segara Melaporkan ke (APH)

JESTV.ID, BOGOR – Adanya penyalahgunaan listrik diduga diloswat oleh oknum
penambang emas ilegal di blok gunung cimakam panjang kawasan hutan taman Nasional (TNGHS) gunung halimun salak.

Titik lokasi merupakan di gunung cimakam panjang desa puraseda kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor Jawa Barat diketahui oleh awak media pada hari Rabu (7/8/2024). Pihak petugas PLN diduga sudah bekerja sama sejak lama dengan para penambang emas ilegal tersebut.

Pemilik lobang emas diketahui bernama RT Ahmid Ocim saat ditemui oleh awak media Ocim dan RT Ahmid diduga menghindari awak media diduga kuat alergi kepada wartawan.

Beberapa sumber menerangkan benar adanya pencurian listrik di kawasan tambang emas blok cimakam panjang dan itu sudah terjadi puluhan tahun dan sering juga pekerja kecelakaan diduga kesetrum didalam lobang saat sedang beraktivitas.

Adanya informasi tersebut ketua GPN 08 Dede Suhardi mengecam keras dengan adanya kegiatan yang dapat merugikan negara dan dampak buruk terhadap warga sekitar.

“Ia kang saya dalam waktu dekat akan melaporkan perihal dugaan perbutan melawan hukum yang dilalakukan oleh oknum RT insial AHM dan Ocim, saya tidak akan membiarkan para pelaku pencurian listrik tersebut lari dari penegakan hukum. Dan saya meminta kepada aparat kepolisian wilyah Bogor baik Polsek maupun polres Polda di Bogor untuk segara turun ke lokasi dan segera tertibkan lokasi tambang emas ilegal blok cimakam panjang, karena ini merupakan kawasan hutan taman Nasional gunung halimun salak atau wilayah konservasi taman Nasional yang seharusnya dijaga diraksa tak boleh dirusak seperti sekarang ini,” tegas Dede suhardi.

“Saya juga mendesak kepada pihak yang berwajib atau aparat kepolisian wilyah Bogor jika main- main dalam penyikapan kasus pencurian listrik dan peruksakan hutan taman Nasional maka saya akan melaporkan pihak oknum kepolisian tersebut ke Kapolri langsung agar institusi polri tetap tegak lurus,” pungkas Dede suhardi ketua Gerakan Persatuan Nasional (GPN) 08.

Undang- undang mencatat
Tindak Pidana Pencurian Listrik
Selanjutnya, selain diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, tindak pidana pencurian listrik juga diatur dalam UU Ketenagalistrikan dan perubahannya. Menurut Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar. (Herman / Omo)

Related posts

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gelar Technical Meeting FLS2N Tingkat SMP

admin

Pondok Pesantren Terpadu Fathul Bariyah Gelar Pelepasan Santri Tahun Ajaran 2022 – 2023

admin

Proyek Pengerasan Ruas Jalan Cibarengkok-Gunung Gede di Duga Asal-asalan

Redaksi