Site icon jestv.id

Dugaan Pungli Mewabah di Pekon Bulurejo, Pemerintah Pekon Bantah untuk Gaji Pamong

JESTV, PRINGSEWU – Sejumlah warga Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, mengumpulkan sejumlah iuran yang rutin dipungut dari masyarakat. Warga mengaku harus membayar iuran bersih desa sebesar Rp120 ribu atau 15 kilogram gabah per tahun, ditambah iuran untuk juru kunci makam, modin, dana kematian, hingga jimpitan. Sebagian warga menduga iuran tersebut digunakan untuk kesejahteraan aparatur pekon, meski pihak pemerintah pekon membantah anggapan tersebut.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku selama ini memahami iuran Rp120 ribu atau 15 kilogram gabah tersebut sebagai bentuk kontribusi untuk kesejahteraan aparatur pekon.

“Kami tahunya dari dulu memang untuk pamong. Makanya ada warga yang mengambil kesimpulan, karena sekarang perangkat pekon sudah mendapatkan penghasilan tetap dari pemerintah,” ujarnya.

Selain iuran tersebut, warga juga menyebut adanya pungutan lain berupa gabah 10 kilogram atau sekitar Rp80 ribu untuk juru kunci makam, gabah 10 kilogram untuk modin, dana kematian sebesar Rp5 ribu per bulan, serta jimpitan yang dipungut tiap malam.

 

Kepala Pekon Sebut Masyarakat Ekstrem Bagi yang Enggan Iuran 

 

Menyanggapi hal tersebut, Kepala Pekon Bulurejo, Suherman, berpendapat bahwa iuran bersih desa digunakan untuk menggaji atau menambah penghasilan pamong pekon.

Ia berkelit, dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai kegiatan sedekah bumi atau bersih desa yang rutin digelar setiap tahun. Kegiatan tersebut di antaranya doa bersama, pagelaran wayang, hingga kuda lumping, yang melibatkan masyarakat.

Bahkan, Suherman mengaku pernah merencanakan melakukan kegiatan tersebut. Namun, rencana itu mendapat penolakan dari warga.

“Saya pernah ingin meniadakan kegiatan itu, tapi warga menolak,” kata Suherman, Rabu (3/6/2026).

Menurut Suherman, iuran tersebut telah berlangsung turun-temurun sejak lama dan menjadi bagian dari tradisi kebersamaan masyarakat setempat. Ia mengakui ada sebagian warga yang tidak bersedia membayar iuran tersebut.

“Menurut saya itu masih wajar, untuk kebersamaan masyarakat. Ada juga masyarakat yang ekstrim yang enggan sama sekali membayar (iuran),” ujarnya.

Saat ditanya mengenai warga yang tidak memiliki lahan pertanian atau memiliki keterbatasan ekonomi, Suherman mengatakan masyarakat tetap diharapkan berpartisipasi sesuai kemampuan masing-masing.

“Misalnya nggak sanggup Rp120 ribu, sanggupnya Rp50 ribu atau Rp25 ribu ya nggak apa-apa,” tambahnya.

 

Iuran untuk Modin, Juru Kunci Makam, Dana Kematian, dan Jimpitan

 

Selain iuran bersih desa, warga Pekon Bulurejo juga menyampaikan sejumlah iuran lain yang berkaitan dengan pelayanan sosial dan keagamaan di lingkungan setempat.

Menurut Suherman, masyarakat diminta memberikan kontribusi sebesar 10 kilogram gabah atau sekitar Rp80 ribu untuk modin serta 10 kilogram gabah atau sekitar Rp80 ribu untuk juru kunci makam.

Suherman menjelaskan, kontribusi untuk modin diberikan sebagai bentuk penghargaan atas tugas yang dijalankan saat ada warga meninggal dunia.

“Modin ini kalau ada yang meninggal dia yang ngurusin dari memandikan, mengkafani. Kasihan kan kalau tidak diberi (upah),” ujar Suherman.

Sementara itu, kontribusi untuk juru kunci makam digunakan sebagai penghargaan atas tugas perawatan dan kebersihan area pemakaman. Kalau juru kunci menguraikan bersih-bersih makam, katanya.

Selain itu, masyarakat juga membayar iuran kematian sebesar Rp5 ribu per bulan. Dana tersebut digunakan untuk membantu kebutuhan saat terjadi musibah kematian di lingkungan warga.

Menurut Suherman, dana yang terkumpul biasanya digunakan untuk membeli kain kafan serta memberikan bantuan kepada keluarga yang ditinggalkan. “Biasanya untuk membeli kain kafan dan Aqua gelas sepuluh dus,” terangnya.

 

Aturan Dasar Masih Dipertanyakan

 

Saat dikonfirmasi mengenai dasar pelaksanaan berbagai iuran tersebut, Suherman mengaku tidak mengetahui adanya regulasi khusus yang mengatur pungutan di Pekon Bulurejo. “Karena ini kan tradisi turun-temurun, jadi asasnya adalah musyawarah mufakat,” kata Suherman.

Meski demikian, dalam kesempatan yang sama Suherman menyebut kemungkinan pernah ada aturan yang dibuat pada tahun 2014. Namun, ia belum dapat memastikan bentuk maupun isi aturan tersebut. “Kayaknya pernah dibuat tahun 2014,” ujarnya.

Pernyataan serupa juga sempat disampaikan Sekretaris Pekon Bulurejo saat dikonfirmasi sebelumnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pekon belum menunjukkan dokumen yang dimaksud.

Keberadaan sejumlah iuran tersebut juga menjadi sorotan sebagian warga yang menyerap mekanisme serta penggunaannya. Namun pihak pemerintah pekon menyatakan bahwa seluruh iuran tersebut telah lama berlaku dan dijalankan sebagai bentuk gotong royong di tengah masyarakat.

Sementara itu, Camat Gadingrejo, Eko Purwanto, belum memberikan tanggapan terkait permasalahan tersebut. Konfirmasi pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban.

Redaksi masih berupaya meminta keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu serta Komisi I DPRD Kabupaten Pringsewu guna memperoleh penjelasan terkait aturan dan mekanisme iuran yang dipungut secara rutin dari masyarakat. (Ahsani Taqwin)

Exit mobile version