jestv.id
Daerah

Dugaan Rangkap Jabatan Ketua Baznas, Zainul Mutoha Ngotot Tak Melanggar Aturan, Tidak di Gaji Hanya Amil

JESTV.ID, Tulang Bawang – Dugaan pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan oleh Zainul Mutoha sebagai staf ahli pendamping desa Kabupaten Tulang Bawang yang juga menjabat sebagai ketua Baznas Kabupaten Tulang Bawang, mendapat tanggapan dari Zainul Mutoha. Kamis, (26/10/23).

Zainul Mutoha mengaku tidak melanggar aturan karena menurutnya rangkap jabatan diperbolehkan dalam organisasi FKUP yang ia ikuti.

“Saya juga masuk dalam organisasi FKUP. Dari pekerjaan saya yang lama juga membiarkan saya boleh rangkap jabatan dan berarti dibolehkan. Dan ada hal-hal yang membuat saya ragu pasti saya akan mundur,” ujar Zainul Mutoha saat diwawancarai.

Selain itu, Zainul Mutoha juga mengatakan bahwa dirinya rangkap jabatan di Baznas tidak apa-apa karena menurutnya ia di Baznas tidak digaji karena itu hanya lembaga amil.

“Tetapi sejauh ini tidak masalah atas rangkap jabatan yang saya emban. Dan saya bekerja di Baznas tidak dibayar. Makanya saya berani karena tidak dibayar karena sifat amil dan tidak menerima dana dari pemerintah,” pungkas Zainul Mutoha.

Sementara itu, PJ Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, saat ditanyai terkait dugaan pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan Zainul Mutoha mengatakan bahwa ia akan berkoordinasi dengan bagian hukum terkait aturan tersebut.

“Saya akan cek ke bagian hukum terkait masalah rangkap jabatan ini. Jika memang melanggar hukum, ketua Baznas terpilih wajib melepas salah satu jabatannya,” terangnya.

(Red)

Related posts

Deden Aditia Akan Mengawal Terkait Pelaporannya Terhadap Pihak PT. RGS ke Polda Banten

admin

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Kegiatan Monev Kepesertaan Tingkat Kecamatan dan Desa

admin

Kapolres Lebak dampingi Wakapolda Banten Tinjau Vaksinasi di Ponpes Baitul Barokah Kalanganyar

admin