jestv.id
Daerah

Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Dua Warga Pamarayan Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

JESTV.ID, LEBAK – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus mengedarkan farmasi obat tanpa izin edar di Wilayah Kabupaten Lebak.

Dua Pemuda AR (18) dan AS (18), keduanya adalah Warga Pamarayan, Serang telah berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten setelah kedapatan mengedarkan obat tanpa izin edar dan dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk adidas, 503 (lima ratus tiga) butir obat sediaan farmasi jenis Tramadol HCI, 905 (sembilan ratus lima) butir obat jenis Heximer, 70 (tujuh puluh) butir obat jenis heximer, 3 (pack) plastik klip bening, 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam, 1satu) buah tas selempang merk “PUSHOP”, 1 (satu) unit hp merk samsung A03 warna hitam, 1(satu) unit hp merk iphone 11 warna silver dan 1 (satu) unit hp merk infinix warna hitam.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten AKP Malik Abraham, S.Pd membenarkan hal tersebut, “Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan Dua Pemuda AR (18) dan AS (18), keduanya adalah Warga Pamarayan, Kabupaten Serang berikut barang buktinya pada Senin (1/5/2023) pukul 18.30 wib,” ucap Malik. (8/5/2023).

“Keduanya diamankan di pinggir jalan Stasiun Rangkasbitung yang beralamat di Kel Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Prov. Banten dan dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk adidas, 503 (lima ratus tiga) butir obat sediaan farmasi jenis Tramadol HCI, 905 (sembilan ratus lima) butir obat jenis Heximer, 70 (tujuh puluh) butir obat jenis heximer, 3 (pack) plastik klip bening, 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam, 1satu) buah tas selempang merk “PUSHOP”, 1 (satu) unit hp merk samsung A03 warna hitam, 1(satu) unit hp merk iphone 11 warna silver dan 1 (satu) unit hp merk infinix warna hitam,” terangnya.

Malik menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun
2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 ( lima belas) tahun penjara.”

“Mari bersama cegah dan berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, selamatkan para generasi muda sebagai generasi penerus bangsa,” tukasnya.(MS)

Related posts

Menteri BUMN Erik Tohir Tinjau Lokasi Kebakaran di Baduy,Polres Lebak Polda Banten Lakukan Pengamanan

admin

Bandar Lampung — Pj. Gubernur Samsudin melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Balai Keratun Lt. III, Jumat (7/2/2025). Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung nomor 800.1.3.3/575/VI.04/2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Pj. Gubernur Samsudin mengucapkan selamat kepada para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang telah dilantik dan meminta untuk dapat bekerja dengan semangat dan penuh rasa tanggung jawab yang tinggi, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di lingkungan perangkat daerah masing masing, “Berikan dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam bekerja demi memberikan pelayan yang berkualitas,” kata Pj. Gubernur. Ia menjelaskan bahwa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini merupakan hasil dari pelaksanaan uji kompetensi terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang telah mendapatkan Rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara dan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri guna menghasilkan para Pejabat yang memiliki kompetensi dan kinerja yang baik serta cakap untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Pj. Gubernur berpesan agar para pejabat yang baru saja dilantik dapat melakukan terobosan-terobosan baru, baik dalam metode kerja yang baru ataupun program-program yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat sehingga memberikan dampak yang baik bagi kesejahteraan masyarakat Lampung. Pj. Gubernur juga berharap agar kinerja pejabat yang baru dilantik harus meningkat kedepannya. Amanah yang sudah diterima, kata Pj. Gubernur, harus dilaksanakan sebaik-baiknya, serta menanamkan dalam diri untuk selalu berintegritas, dan berkomitmen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, karena pekerjaan dilakukan merupakan tanggung jawab untuk kemanfaatan rakyat. “Jadilah pemimpin yang cerdas dan bekerja keras, jujur dalam tindakan dan ikhlas dalam pengabdian, sehingga akan mampu menunjukkan dharma bakti kepada daerah,” pungkasnya. Berikut 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang dilantik. 1. Bayana, sebelumnya menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tulang Bawang Barat dilantik sebagai Inspektur Provinsi Lampung. 2. Fredy, sebelumnya menjabat Inspektur Provinsi Lampung dilantik sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. 3. Thomas Americo, sebelumnya menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Selatan dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. 4. Sulpakar, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dilantik sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung. 5. Senen Mustakim, sebelumnya menjabat Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung dilantik sebagai Kepala Kesbangpol Provinsi Lampung. 6. M. Firsada, sebelumnya menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung dilantik sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Lampung. 7. Muhammad Alhusnuriski sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Pesawaran dilantik sebagai Kepala BPSDM Provinsi Lampung. 8. Yurnalis, sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Lampung dilantik sebagai kepala Badan penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung. 9. Intizam, sebelumnya menjabat Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia dilantik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung. 10. Slamet Riadi, sebelumnya menjabat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Lampung dilantik sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung. 11. Yudhi Alfadri, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung dilantik sebagai Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung. 12. Puadi Jaelani, sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung dilantik sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Lampung. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Redaksi

Satpol PP Turun Ke Lokasi, Untuk Tindak Galian Ilegal

Redaksi