JESTV.ID, LEBAK – Kapolsek Bojongmanik AKP Saiful Bahri menindaklanjuti Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, mengambil langkah preemtif dan preventif untuk mengantisipasi kecelakaan akibat kendaraan odong odong.
“Dari informasi yang di dapat, bahwa di wilayah Bojongmanik terdapat satu kereta kelinci atau odong-odong di sekitar Desa Cimayang, Kecamatan Bojongmanik. Untuk itu, pihaknya memerintahkan Kanit Binmas Bripka Winda Supriyadi di dampingi Bhabinkamtibmas Desa Cimayang Brigadir Tarbani untuk langsung terjun ke lapangan,” ujar Kapolsek.
Menurutnya, Setelah di lakukan kroscek oleh personil Polsek Bojongmanik, di dapat satu kendaraan odong-odong milik “S” jenis kendaraan Suzuki MB Penumpang yang sudah di modifikasi, untuk di operasikan sebagai kendaraan odong-odong.
“Iya, Kanit binmas dan anggota mengambil langkah-langkah untuk menyampaikan himbauan secara persuasif kepada pemilik kendaraan berinisial “S” agar tidak beroperasi di jalan raya sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek Bojongmanik AKP Saeful Bahri mengatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, bila pemilik Odong-odong yang sebelumnya telah diberikan imbauan secara persuasif tetap beroperasi di jalan raya.
“Kami mengedepankan upaya persuasif secara humanis, penegakan hukum adalah upaya terakhir dalam penertiban odong-odong di wilayah hukum Polsek Bojomanik,” tutupnya.(MS)

