JESTV.ID, LEBAK – Bergulirnya kasus dugaan Pengancaman dan Intimidasi yang diduga dilakukan oleh (MA Cs) oknum Kepala desa Tambak kecamatan Cimarga, kabupaten Lebak, Banten, terhadap dirinya, NR menyebut bahwa hal itu merupakan sebuah tindakan pelecehan terhadap profesinya sebagai wartawan. Rabu,(21/06/2023).
Karena menurut NR, hal itu bermula dari sebuah pemberitaan yang ditulisnya pada media Literasi publik edisi Rabu (31/05/2023) beberapa waktu lalu tentang dugaan Kades tersebut yang rangkap jabatan. Karena merasa risih diberitakan, oknum Kades itu tidak terima.
“Pemberitaan yang saya publish cukup berdasar, adanya informasi, bahan keterangan, data dan bukti. Dan sebelumnya saya sudah berupaya beberapa kali menghubunginya, baik
melalui saluran telepon, pesan whatsapp, bahkan mengirimkan pesan suara untuk melakukan konfirmasi dan memintai penjelasan atau klarifikasi terkait hal itu, namun diabaikannnya.
“Saya berpedoman kepada kebebasan pers yang dijamin kemerdekaannya dan punya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi serta mempunyai hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan,” ujar NR.
Atas adanya pengancaman dan intimidasi itu, kata NR, apa gunanya ada kemerdekaan pers jika kita (wartawan-red) tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesi.
NR juga menambahkan bahwa, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, yaitu jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber,” imbuhnya.
“Mengutip dari bunyi pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan, sesuai Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.
“Jadi, jika seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan, sangsinya sudah jelas,” pungkas NR.
(Red).

