JESTV.ID, Kab Tangerang – Kegiatan pengurugan tanah di desa sukasari rajeg tidak memperhatikan dampak lingkungan, sampai irigasi petani di tutup dan diratain buat aset lintas mobil dump truck tanah. Rajeg 17 Januari 2023.
Irigasi tersebut milik petani untuk pengairan, berarti irigasi tersebut milik negara diduga di rusak oleh salah satu perusahaan jasa pengurugan tanah. Sangat disesalkan sampai terjadi pengrusakan irigasi milik petani ( aset milik negara).
Kepala desa sukasari kecamatan rajeg Muklis pada saat di konfirmasi mengenai kegiatan penggalian tanah dan pengurugan tentang ijin ke pemerintah desa, kepala desa manjawab tidak ada ijin baik lisan maupun tulisan tentang kegiatan tersebut.

“Mengenai tentang perijinan Galian termasuk golonga C seperti, tanah, batu , pasir. Berdasarkan UU no 4 tahun 2009 dan PP no 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan masuk kedalam 5 ( lima) golongan serperti batuan antara lain andesit, tanah liat , tanah urug dan krikil.berarti perusahaan harus punya legalitas usaha seperti surat ijin usaha penambangan ( IUP),” ujar Kepala Desa.
“Perusahan penambangan harus perhatikan Dampak negatif terhadap lingkungan krisis air bersih, alih fungsi lahan, yang tidak produktif, kerusakan infrastruktur seperti terjadi saluran irigasi yang di RT 01 dan 02 RW 04 block 2 desa sukasari kecamatan Rajeg, kabupaten Tangerang,” tutupnya.
(Muslim/Saman)

