JESTV.ID, LEBAK – Sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah (Permendikdasmen) nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) dan Atas Dasar Hukum, Keputusan Bupati Lebak, Nomor 422/Kep.85-DISDIK/2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak(TK),
Sekolah Dasar(SD), Sekolah Menengah Pertama(SMP),
Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan sistem penerimaan murid baru yang obyektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Kegiatan Sosialisasi SPMB dilaksanakan di SDN 1 Curugbadak Kecamatan Maja Lebak- Banten, Kamis (5/6/2025).
Panitia SPMB SDN 1 Curugbadak:
Ketua : Akhmad Khudri. S.Pd.,MM Sekretaris : Feni. S.Pd.
Bendahara: Mumun Munawaroh. S.Pd. Anggota : Nurjaya Rahman,
Desi Yulianti,S.Pd, Moh.Yusup.S.Pd,
Yuli Yatun.S.Pd.
Ida Parida.S.Pd.
Kegiatan Sosialisasi SPMB tersebut dipimpin langsung oleh Kepsek SDN 1 Curugbadak Akmad Khudri,S.Pd.,MM.
Turut hadir, Ketua komite sekolah,
Dewan Guru dan orang tua murid.
Kepala sekolah menjelaskan,
“Iya saat ini kami pihak sekolah SDN 1 Curugbadak melaksanakan kegiatan Sosialisasi, sistem penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026, tentunya ini atas dasar hukum keputusan Bupati Lebak, Nomor 422/ kep.85 – Disdik/2025. Dalam penerimaan murid baru tersebut saat ini melalui Jalur Domisili, Jalur Prestasi,Jalur Aspirasi dan Jalur Mutasi,” ungkap Akhmad Khudri.
Amhmad Khudri secara detail menjelaskan, daya tampung di SDN 1 Curugbadak ini hanya 120 siswa yang terdiri dari 3 rombel (rombongan belajar), “Kami pihak sekolah tentunya tidak akan menerima siswa melebihi yang sudah di ajukan dan ditentukan, jelasnya jika kelebihan kami pihak sekolah akan melaporkan ke Dinas Pendidikan,dan selanjutnya pihak sekolah melakukan Pengumuman hasil SPMB yaitu tanggal 7 juli 2025,” ujarnya.
Diharapkan sekolah dalam sosialisasi ini di perlukan adanya implementasi, agar masyarakat atau sebagai wali murid dapat mengetahui aturan – aturan dalam sistem penerimaan murid baru.
( Yanto )

