jestv.id
Daerah

Keterangan Saksi Kasus Dugaan Mafia Tanah Jayasari Seret Nama JB, Iyas dan Juman

JESTV.ID, LEBAK – Sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah di Desa Jayasari Lebak di gelar kembali, di Pengadilan Negeri Rangkasbitung Senin (25/3/2024).

Agenda sidang menghadirkan sejumlah saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang di gelar untuk umum diruangan cakra.

Sidang dengan materi mendengarkan keterangan saksi ini, di warnai ketegangan dari pihak saksi, karena saksi di cecar sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim secara mendetail, untuk menggali terkait kronologi kasus sebenarnya.

Saksi yang rata-rata berusia lanjut, tentu sangat banyak kekurangan, baik dari pendengaran yang sudah kurang, maupun kurangnya menguasai bahasa Indonesia, sehingga persidangan pun berlangsung lama. Ditambah banyaknya saksi yang di hadirkan, lebih kurang 8 saksi, hingga persidangan digelar satu hari penuh.

Salahsatunya Satam, saksi yang melaporkan H. Mulyadi Jayabaya dengan bukti Laporan No.67/B/III/2023/SPKT,1 Ditkrimum/Polda Banten,Tgl 14 Maret 2023, Saksi pelapor dicecar pertanyaan oleh Ketua Majlis Hakim dan Anggota Majlis, sempat kesulitan karena pelapor kurang bisa menguasai bahasa Indonesia, sehingga Hakim yang memimpin persidangan meminta penterjemah, agar dapat memudahkan penyampaian keterangan saksi kepada hakim.

Dari sejumlah pertanyaan yang di lontarkan oleh Majelis Hakim, saksi pelapor membeberkan semua peristiwa yang terjadi, baik terkait pengrusakan lahan dan pengambilan SHM oleh juman (terdakwa).

Lanjut Satam di tanya pada saat pengrusakan lahan, siapa saja yang terlihat di lokasi, “Yang ada di lokasi Iyas dan Juman,” dengan jelas di sampaikan Satam.

Ketika ditanya apakah Sanajaya (terdakwa) ada di lokasi saat pengrusakan, Satam menjawab, “Sanajaya tidak ada,” kata Satam kepada Majelis Hakim.

Selain menggali keterangan dari para saksi, majlis Hakim memberi kesempatan kepada Para PH, untuk bertanya kepada saksi pelapor, (Satam).

Ujang Kosasih, S.H kuasa hukum dari Sanajaya, mempertanyakan kepada pelapor, “Saudara saksi siapa yang anda laporkan ? Saksi menjawab “Jaro Iyas dan RT Juman,” singkatnya.

Lanjut Ujang bertanya coba ingat-ingat siapa yang anda laporkan selain Iyas dan Juman ?
“Kan yang merusak tanah saya Jaro Iyas dan RT Juman,” ujarnya.

Lalu Ujang Kosasih menunjukan Bukti Laporan dari saksi, “Bahwa yang saudara laporkan itu adalah H. Mulyadi Jayabaya (JB) kenapa saudara Saksi mengatakan yang dilaporkan Jaro Iyas dan RT Juman,” tandas Ujang kepada saksi.

Terang saja saksi kebingungan, kemudian Ujang Kosasih Memprotes Bendel berkas BAP dari Penyidik Polda Banten yang menurutnya tidak lazim di buat oleh penyidik.

“Alasannya ada 4 saksi diperiksa pada hari dan tanggal yang sama, dengan jam yang sama oleh penyidik yang sama, maka kami mohon yang mulia hadirkan saksi Perbalisan,” terang tim Advokat Sanajaya kepada Hakim.

Hakim mengabulkan permintaan tim Advokat Sanajaya dan pihaknya akan menghadirkan apa yang menjadi permohonan tim advokat.

“Ya nanti kita akan hadirkan tapi nanti, saat ini kita sedang memeriksa dan menggali materilnya,” pungkas Ketua majlis Hakim.

Selain saksi pelapor, ada juga saksi- saksi lainya yang bernama sadri Masnah, Rasti, Jumar, Saiman dan Bakri. Dengan nada yang sama,mereka menjelaskan pada saat dicecar pertanyaan diruang sidang, bahwa sertifikat hak milik akan di fotocopy oleh terdakwa (juman) karena akan kena imbas pembangunan jalan, bahkan sertifikat milik Masnah diambil tanpa sepengatahuannya oleh terdakwa (Juman).

Para saksi juga menjelaskan bahwa terdakwa (sanajaya) tidak terlibat dalam pokok perkara yang di dakwakan. (Aris RJ)

Related posts

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, S.I.K Membuka perlombaan Diding Lukis

admin

Ramai Pemberitaan Soal Waduk Karian di Lebak Banten: Direktur Lembaga Eksklusif Etos Indonesia Sampaikan Ini

admin

Proyek Pemasangan Pavingblock di Desa Panancangan Diduga Tidak Sesuai Spek, Perlu Pengawasan dari Dinas DPMD Kabupaten Lebak Pembangunan

Redaksi