JESTV.ID, LEBAK – Paroyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang di laksanakan oleh Desa Panancangan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, ini diduga asal-asalal melenceng jauh dari spek. Jum’at (17/05/2024).
Pasalnya proyek pemasangan Pavingblock yang menggunakan anggaran dari dana Desa dari APBDES tahun anggaran 2024. Proyek senilai Rp.166.490.000 ini, diduga menyalahi aturan semestinya, yang terlihat nampak terlihat pemasangan sisi badan jalan pasangan Pavingblock tersebut, menggunakan bata ringan seharusnya atau lebih di kenal memapaki hebel.
Terlepas di bolehkan atau tidak menurut aturan, yang jelas hal semacam ini belum pernah di temukan sebelumnya, baik proyek pemerintah desa atau yang lainnya, Kebanyakan di berbagai tempat dimana pemasangan pinggir Pavingblock di pasang, biasanya sisi badan jalan menggunakan kastin atau bata merah yang mempunyai beban lebih berat, sehingga meminimalisir bergesernya pasangan pavingblok itu sendiri.Terbukti pada sa’at awak Media turun langsung ke lapangan, fakta kondisi jalan mulai terlihat amblas di sejumlah titik.
pemasngan pavinblok baru seumur jagung dah rusak akibat di akibatkan pemasangan tersebut tidak ada pemadatan terlebih dahulu seperti yang terlihat pemasangan pavinblok sudah pada geser patut di duga pemasngan pavinblok tidak sesuai sepek RAB.
Sisi lain, badan jalan sebelum di pasang Pavingblock, diduga tidak di lakukan pengerasan terlebih dulu, sehingga hal ini salah satunya penyebab permuka’an Pavingblock tidak rata dan amblas.
Lanjut awak mMedia berupaya mengkonfirmasi Kepala desa setempat, (inisial) ES lewat teman Kepala desa (inisial) AN, yang kebetulan sedang bersama ES, ketika awak Media mengirim photo fisik via sambungan Wastap, ES menyampaikan, “nanti juga di betulkan kang” katanya.
menyampaikan lewat AN kepada awak Media, Selang beberapa hari lanjut awak Media berupaya mengkonfirmasi pihak Pendamping via chat WhatsApp, bermaksud menanyakan aturan semestinya terkait pemasangan hebel tersebut apakah sudah sesuai aturan, namun sangat di sayangkan tak sepatah kata pun, pihaknya menjawab pertanya’an awak media, Hingga berita ini di turunkan pihak pendamping (inisial) IP masi bungkam, padahal Wastap aktif atau centang dua, sehingga belum ada kejelasan terkait regulasi tersebu.