Site icon jestv.id

Ketua PKN Dampingi Pemilik Material dan Pekerja Bangunan Laporkan Atim Ke Polda Banten

JESTV.ID, LEBAK – Diduga tak berniat menyelesaikan pembayaran uang dari pekerjaan proyek pembangunan WC di Desa Asem, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Pemilik material Uun Jubaedi dan pekerja bangunan yang diwakili Otong, sepakat melaporkan Atim Apandi selaku Ketua Pelaksana Proyek pembangunan WC di Desa Asem ke Polda Banten, Kamis (26/1/2023).

Pelaporan pemilik material dan pekerja bangunan di proyek WC tersebut ke Polda Banten. Lantaran tidak ada niat baik Ketua Pelaksana Proyek untuk segera membayarkan uang pekerjaan, baik bahan bangunan material dan uang untuk pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Uun Jubaedi selalu pemilik material bangunan dan Otong mewakili para pekerja di proyek pembangunan WC di Desa Asem Cibadak, telah diberi janji oleh Atim Apandi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun hingga terakhir pertemuan yang dimediasi oleh pihak Polsek Cibadak pada Rabu (25/1/2023), Atim tetap tidak berusaha untuk menyelesaikan pembayarannya.

Atas dasar tersebut, Uun Jubaedi dan Otong didampingi Ketua Lembaga PKN (Pemantau Keuangan Negara) Fam Fuk Tjhong melaporkan Atim Apandi ke Polda Banten.

Ketua PKN Fam Fuk Tjhong mengatakan pendampingan yang dilakukannya ke Polda Banten agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan secara hukum.

“Kami melihat proyek pembangunan WC dari provinsi Banten di Desa Asem, Kecamatan Cibadak, merupakan kegiatan yang menggunakan anggaran negara. Namun kami akan mendorong pemilik material dan pekerja bangunan terlebih dahulu yang haknya tidak dipenuhi oleh saudara Atim. Kami menduga saudara Atim Apandi seolah sengaja tidak ingin menyelesaikan dengan baik kepada pemilik material dan pekerja bangunan. Dasarnya dari sekian perjanjian dan yang terakhir di mediasi pihak Polsek Cibadak saja Atim tetap dengan berbagai alasan. Untuk itu kami mendampinginya melapor ke Polda Banten,” ujarnya.

Sementara itu, Pemilik Material dan pekerja bangunan Uun dan Otong mengaku telah sepakat persoalan ini harus di bawa ke pihak Polda Banten.

“Intinya kami dari sekian perjanjian dan yang terakhir di Polsek Cibadak tidak melihat ada gelagat saudara Atim Apandi untuk menyelesaikan masalah ini. Dipekerjaan pembangunan WC yang ditangani oleh Atim Apandi ada hak saya yaitu bahan bangunan yang sudah digunakannya untuk menyelesaikan pembangunan WC dan tak hanya itu pekerja yang dipekerjakannya di pembangunan tersebut juga sama belum dibayar. Itu keringat saya dan keringat mereka, dan saya berikut pekerja bangunan capek serta merasa dizalimi dengan tidak ada niat sama sekali saudara Atim Apandi untuk membayarnya,” pungkasnya. (Aris)

Exit mobile version