jestv.id
Daerah

Ketua PKN Lebak Temui Kasi Intel Kejari Tanyakan Perkembangan Pelaporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang 12 Kades

JESTV.ID, LEBAK – Berawal dari pelaporan lembaga PKN Lebak pada tanggal 22 Desember 2022 lalu, ke Kejari Lebak terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh 12 Kepala Desa, di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak- Banten.

Dalam laporannya tersebut, PKN Lebak melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini, atas hasil investigasi tim PKN yang di lakukan pada tanggal, 17 Desamber 2022. Tim PKN Lebak mendapati sejumlah keluhan warga, dalam bentuk video, yang harusnya Bantuan Langsung Tunai (BLT), PKH dan BPNT sebesar Rp. 600,000,- (Beras, Telur, Ikan dan lainnya). Namun secara terstruktur, jenis bantuan pangan tersebut sudah disediakan oleh sejumlah pihak Desa dan warga penerima manfaat (KPM) harus membayar sebesar Rp. 600.000,- sisanya secara tunai.

Komoditi yang sudah disediakan pihak Desa membuat sejumlah warga yang di temui tim PKN Lebak mengaku kecewa, karena kualitas beras yang jelek, ikan yang bau dan sebagian buah-buahan ada yang busuk, sehingga seolah tidak memanusiakan penerima manfaat.

Atas dasar pelaporan tersebut, Fam Fuk TJhong akrab di sapa Uun Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Lebak mendatangi Kejari Lebak menanyakan pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang pihak Desa dalam pengadaan komoditi (Beras, Telur, Ikan dan lainnya) dalam program BLT PKH dan BPNT bagi masyarakat penerima manfaat yang di nilai Mangkrak.

Ketua PKN Lebak Uun menemui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lebak, mengaku kecewa, karena pihaknya disarankan untuk menambahkan bukti keterangan yang lebih akurat oleh pihak Kejari.

“Sejumlah Barang Bukti yang kami dapatkan untuk melengkapi berkas pelaporan, dengan sejumlah bukti video keterangan warga, dan Sekdes di salahsatu Desa, dianggap masih belum memenuhi syarat, sehingga kami anggap Kejari Lebak, tidak serius menanggapi laporan dari PKN, sebagai kepanjangan tangan masyarakat,” kata Uun kepada awak media Jestv.id, Kamis (20/07/2023).

“Pantas saja sejak pelaporan saya lebih kurang enam bulan lalu, belum ada tindakan, alias jalan di tempat, ada apa dengan Kejari Lebak,” sambungnya.

Menurut Uun, hasil ivestigasi tim PKN di lapangan, dengan bukti-bukti yang dianggap akurat, dilengkapi dengan video pernyataan masyarakat dan ada juga keterangan Sekdes di salah satu Desa, sangat jelas, kurang apalagi.

“Bahkan semua bukti video sudah saya kirim ke Kejari, melalui Kasi Intel A, tapi seolah tidak menjadi acuan referensi penyelidikan,” ujarnya.

“Akhirnya mau tidak mau, hal ini saya laporkan ke pimpinan Pusat PKN, “PATAR SIHOTANG SH.MM, saya di arahkan menemui KASI Intel Kejari, dan perintah saya laksanakan, namun itulah faktanya,” pungkas Uun. (Aris RJ)

Related posts

Badak Banten Perjuangan Gelar Aksi Di Kantor Bupati Tangerang, Dinas Terkait Janji Tindak Tower BTS Belum Berijin

admin

Forum Paguyuban Kepemudaan dan Kemasyarakatan Desa Bojong Cae Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim

admin

Isak Newton : Deni Hermawan Layak Duduki Jabatan Plt Sekda Provinsi Banten

admin