jestv.id
Daerah Nasional

Ketum TTKDH Apresiasi Kinerja Kapolri Dalam Mengusut Kasus Ferdy Sambo, Usut Tuntas, Semua Sama Dimata Hukum

JESTV.ID, SERANG – Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penetapan tersangka terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada 9 Agustus 2022.

Penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J rupanya mendapat apresiasi besar dari masyarakat.

Salah satunya datang dari Wahyu Nurjamil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kebudayaan Seni Tari (Kesti) Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (TTKKDH).

“Sangat mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh bapak Kapolri, ini menunjukan eksistensi dan juga keberpihakan kapolri kepada masyarakat,” katanya, kepada wartawan pada Rabu (10/08/2022)

Wahyu juga percaya dengan penetapan tersangka Ferdy Sambo menjadi titik terang terhadap kasus yang menimpa Keluarga Brigadir J membuat masyarkat percaya bahwa semua masyarakat akan sama di mata Hukum.

“Kami berharap bahwa dengan ketegasan Kapolri ini masyarakat dapat merasa terakomodir harapan-harapan nya kapolri sebagai pimpinan tertinggi di Polri bisa menjaga integritas dan eksistensi Polri,” ucapnya.

Dirinya menuturkan bahwa masyarakat Banten terkhusus para Ulama sangat bangga terhadap kepemimpinan Kapolri dan percaya kapolri akan mampu menyelesaikan kasus pembunuhan brigadir J yang menyeret beberapa Jendral di Internal Kepolisian.

“Masyarakat banten khusus nya ulama dan jawara sangat bangga dan senantiasa mendoakan bapak kapolri agar senantiasa diberikan kekuatan dan keberkahan dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa Irjen Ferdy Sambo disangkakan pasal pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Adapun peran Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah sebagai pemberi perintah.

Sementara itu untuk motif dugaan pembunuhan Brigadir J, Tim Investigasi Khusus akan terus melakukan pendalaman.

(Kusnadi)

Related posts

Srikandi Bara JP Lebak Ikuti Pelatihan Kader Kebangsaan

admin

Gubernur Arinal Djunaidi Mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Menteri Dalam Negeri

admin

Kapolsek Bojongmanik Polres Lebak Pimpin Operasi Pekat l Maung tahun 2022 di Wilayah Kecamatan Bojongmanik

admin