jestv.id
Daerah

King Naga Akan Laporkan Oknum Kades Karangnunggal, Lantaran Berlaku Kasar Terhadap Wartawan

JESTV.ID, LEBAK – Menindaklanjuti terkait tindakan kasar kepada jurnalis, King Naga mengaku tidak terima dan akan melaporkan oknum kades tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Hukum Polda Banten.

Komentar pedas King Naga tersulut di awali ramainya pemberitaan di sejumlah media online di Kabupaten Lebak, yang bertindak layaknya seorang preman berseragam Kepala Desa, dengan ucapan kotor dan Penganiyayaan terhadap Aan, selaku Kabiro Media Mitrapol – Lebak.

Penasaran dengan hal tersebut, lanjut awak media jestv.id, mengkonfirmasi kepada Aan yang diduga korban tindak kekerasan dan makian dengan kata-kata kotor via chat Watsap.Jum’at (09/08/2024).

Aan membenarkan terkait apa yang telah terjadi terhadap dirinya, bahkan ketika ditanyakan apa tindakan selanjutnya, Aan mengaku tidak terima, dan akan mengadukan hal ini ke pihak berwajib.

“Benar bang, itu benar-benar terjadi bukan rekayasa. Habis saya dimaki-maki dan saya tidak dianggap manusia dimata Kades itu. malah saya di bilang Bangsat,” jelas Aan.

“Awalnya saya konfirmasi terkait Dana Desa (DD) tapi dia tidak terima, bahkan saya disuruh jadi tukang cangkul,” ujarnya.

Hal ini akan di laporkan ke pihak berwajib, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan arogansinya, karena oknum kades tersebut sudah menghalangi tugas wartawan.

“Harusnya Kepala Desa tau konsekuensinya, jika menghalangi kegiatan jurnalis, dalam konteks peliputan, karena wartawan itu di lindungi oleh Undang- undang nomor 40 Tahun 1999, yang sanksi nya tidak main-main baca tuh sanksi nya,” tutup Aan.

Ditempat terpisah King Naga yang mendapat banyak konfirmasi dari sejumlah awak media, diminta tanggapan terkait kejadian ini, dirinya mengaku tidak terima, karena media dan lembaga adalah satu tubuh. Jika satu tersakiti dirinya juga merasa sakit dan akan mendorong sampai tuntas ke pihak berwajib.

King Naga selaku Ketua Timsus Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Banten (Wilter) akan memperjuangkan hak-hak jurnalis sampai titik darah penghabisan. lni kata Naga di temui di Plaza Lebak, Jum’at (09/08/2024).

“Banyaknya awak media yang menanyakan terkait pelecehan dan penganiayaan terhadap jurnalis, akhirnya saya kesel juga ka si Jaro yang berprilaku layaknya preman berkedok Kades,” geram Naga.

“Pokoknya kalau sosial kontrol tersakiti, saya juga ikut sakit, maka lihat saja apa yang akan saya lakukan, saya tidak mengancam tapi hal-hal kaya gini, harus diberi efek jera agar tidak berulang. Dan saya akan kawal terus kasus ini sampai titik darah penghabisan biar kapok tuh para Oknum Kades, karena sebelumnya juga pernah terjadi di salahsatu Desa di Kecamatan Maja, ini tidak bisa dibiarkan,” terangnya.

Naga mengaku sudah komunikasi dengan pihak Kapolres Lebak via chat whatsapp, agar permasalahan tersebut di usut tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku, karena sudah jelas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.
(Aris RJ)

Related posts

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Buka Kejuaraan Nasional Panahan Berkuda Piala Gubernur 2024

Redaksi

Wakapolda Banten Hadiri Zoom Meeting Terkait Program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung

admin

Polsek Bojongmanik Polres Lebak Pantau Debit Air Bantaran Sungai Ciujung

admin