jestv.id
Daerah

King Naga Sambangi Kejari Lebak, Tanyakan Soal Tindak-lanjut Pemanggilan Satgas PTSL Desa Situregen

JESTV.ID, LEBAK – Tindak lanjut terkait surat Lapdu ke Kejari Lebak, King Naga pertanyakan terkait kapan di panggilnya Sekdes Desa Situregen yang diduga melakukan pungutan liar (PUNGLI) terhadap masyarakat, terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di duga melabrak SKB 3 Menteri.

Program PTSL yang seharusnya meringankan beban masyarakat dalam menempuh pembuatan sertifikat, justru di duga di manfaatkan oleh oknum satgas, selaku panitia penyelenggara program tersebut.

Diawali dari keterangan masyarakat yang menyebut (inisial) AG yang di duga meminta biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp. 300.000,- di sebutkan dalam bentuk visual video rekaman ungkapan masyarakat dan berkwitansi.

King Naga menduga hal ini mengandung unsur pidana karena diduga inisial AG telah melakukan tindak pidana korupsi.

Pada hari Senin 27 Mei 2024 lalu, King Naga didampingi sejumlah media, melayangkan surat Laporan Pengaduan (LAPDU) ke Kejari Lebak, berharap oknum AG di tindak tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban atas apa yang dilakukannya.

Atas hal tersebut, King Naga mengkroscek ulang ke Kejari Lebak, pada hari Selasa (16/07/2024).

Namun menurut pihak Kejari yang di konfirmasi oleh King Naga, menyampaikan bahwa belum ada penindakan terkait kasus tersebut.

Untuk mendapat informasi lebih lanjut, King Naga menghubungi Kasie Intel Kejari Lebak, via telpon Whatsappnya dan dari konfirmasi tersebut staf Intel Kejari Lebak menjanjikan bahwa hari Kamis 18/07/2024, di arahkan untuk datang kembali ke Kejari Lebak.

“Saya mengunjungi Kejari Lebak, karena saya ingin mengetahui apakah surat Lapdu yang saya layangkan beberapa bulan yang lalu sudah di tindak lanjuti atau belum,” ujar Naga.

“Harusnya oknum sekdes Situregen itu, segera di panggil untuk di proses, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, karena jelas berdasarkan barang bukti video keterangan masyarakat, inisial AG itu, saya duga sudah melakukan tindak pidana Korupsi,” tegas Naga.

Saat media menanyakan harapannya terkait Lapdu ke Kejari Lebak, “Saya berharap, agar Kejari Lebak sigap menangani setiap pengaduan masyarakat, jangan berlarut-larut,” pungkas Naga.
(Aris RJ)

Related posts

Polsek dan Koramil Warunggunung Melaksanakan giat sambang Silahturahmi dengan Masyarakat

admin

Polsek Bojongmanik Polres Lebak Melaksanakan Vaksinasi Covid-19

admin

Peringati Nuzulul Qur’an, Bupati Ingatkan Orang Tua Bimbing Anak Untuk Terus Membumikan Al-Qur’an

admin