JESTV.ID, LEBAK – Kolaborasi Antar Lembaga (KAL) Bentar, AGP dan P2LPB Aliansi Indonesia,
menindaklanjuti hasil pengawasan selaku masyarakat pada pelaksanaan pembangunan revitalisasi DAK SMP tahun 2022 yang bersumber dari anggaaran APBD 2022.
Maka Kolaborasi Antar Lembaga, setelah mendengar, mencatat dan di lakukan kajian lebih lanjut dengan dasar pertimbangan dan hasil rapat internal naka memutuskan untuk melakukan aksi unjuk rasa /demontrasi terkait pelaksanaan pembangunann Revitalasi DAK SMP tahun 2022 yang di duga di kerjakan asal- asalan (Tidak sesuai Spek RAB dan anggaran).
Dengan mengacu dan memperhatikan kepada
a. Undang-undang dasar 1945 pasal 28 kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pikiran dengan Lisan dan pikiran dan sebagainya di tempat dengan undang-undang.
b. UU RI NO 28 TAHUN 1999, tentang penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.
c. UU RI No 20 Tahun 2021 : tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
d. UU RI No 30 Tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
Pemberantasan Tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana Korupsi melalui upaya kordinasi supervisor monitor, penyelidikan penyelidikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan per undang-undangan yang berlaku.
e. PP.RI No.71 tahun 2000 : tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
f. Undang-undang No.17 tahun 2013.tentang Organisasi kemasyarakatan.
g. Undang-undang RI No 14 tahun 2008: tentang keterbukaan Informasi Publik.
Kordinator Aksi Ahmad Yani mengatakan bahwa berdasarkan Hasil Rapat Internal dengan ini kami menyampaikan Apresiasi dan tuntutan sebagai berikut.
“Mendesak kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak untuk segera
Memperbaiki sistem pengawasan yang di lakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, terhadap kegiatan pembangunan sarana / prasarana sekolah di wilayah Kabupaten Lebak. Untuk menyelesaikan dengan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pembangunan Revitalisasi DAK SMP tahun 2022 yang di duga di kerjakan asal-asalaan (tidak sesuai spek RAB dan anggaran),” kata Yani.
Menurutnya, perlunya peran aktip dari semua dinas / intansi terkait untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan Revitalisasi DAK SMP tahun 2022 di wilayah Kabupaten Lebak.
“Kami mendorong terhadap pemerintah daerah Kabupaten Lebak untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pembangunan Revitalisasi DAK SMP tahun 2022 di wilayah Kabupaten Lebak,” ujar Yani.
Kolaborasi Antar Lembaga juga mendorong terhadap Aparatur penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan / indikasi pelanggaran hukum atas pelaksanaan pembangunan Revitalisasi DAK SMP tahun 2022 yang di duga di kerjakan asal- asalan ( tidak sesuai sepek RAB dan angaran) sesuai dengan Undang undang republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
“Untuk itu kami mendorong terhadap Aparatur penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan indikasi pembiaran dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, serta pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan pembangunan Revitalasi DAK SMP tahun 2022 diwilayah Kabupaten Lebak sesuai dengan undang undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
(Omo/Reza)

