JESTV.ID, LEBAK – Puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) gelar aksi unjuk rasa di halaman Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
Dalam aksi unjuk rasa, adanya dugaan korupsi, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 4 sekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang ada di Kabupaten Lebak dan menuntut Kepala Dinas pendidikan, jangan diam dan terkesan membiarkan adanya dugaan korupsi yang di lakukan oleh pihak sekolah tersebut.
Yani koordinator aksi demonstrasi, menyebut, ada 4 sekolah SMPN di Kabupaten Lebak, yang dinilainya, terindikasi adanya dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diantarnya adalah sekolah, SMPN 3 Rangkasbitung, SMPN 4 Rangkasbitung, SMPN 5 Rangkasbitung, SMPN 7 Rangkasbitung, dan SMPN 8 Rangkasbitung.
“Kami mendesak kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, untuk segera memperbaiki sistem pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan program Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menurut kami, tidak transparan serta buruknya pelayanan informasi publik di 4 sekolah yang ada di Kabupaten Lebak,” ucap Yani, Kamis (21/9/2023).
Lanjut Yani, Pelaksanaan Program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ada di 4 sekolah tersebut tidak mengacu kepada UU. RI. No. 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.
“Dengan adanya pelaksanan yang tidak transparan, serta buruknya pelayanan informasi publik di 4 sekolah SMPN yang ada di Lebak, kami meminta kepada Pemkab Lebak, untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ada di 4 sekolah tersebut,” tegasnya.
Program Bantuan Operasional Sekolah BOS ini, perlua adanya peran aktif dari semua Dinas, dan instansi terkait. Untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program dana Bantuan Operasional Sekolah BOS yang anda di wilayah Kabupaten Lebak.
“Kami juga mendorong kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap 4 sekolah SMPN yang ada di Lebak, kami menduga ada indikasi dugaan pelangaran hukum atas pelaksanaan program dana Bantuan Operasional Sekolah, di 4 sekolah tersebut. Terutama dana BOS pada tahun terjadinya pandemi covid 19, tahun 2019 sampai tahun 2022,” pungkasnya. (OMO/Herman)