jestv.id
Daerah

Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) Geruduk Kantor Gubernur Banten

JESTV.ID, SERANG – Kolaborasi Antar Lembaga kembali menggelar Aksi unjuk rasa Demonstrasi ke 3 di Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Provinsi Banten, Selasa (21/03/2023).

Menindaklanjuti hasil Pengawasan dan peran aktif lembaga selaku Masyarakat di Kabupaten Lebak Propinsi Banten terhadap pelaksanaan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Peningkatan Kualitas (PSU) Permukiman Jalan Lingkungan Tahun Angaran 2022.

Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Desa Rancaseneng Kecamatan Cikesik, Kabupaten Pandeglang dengan Nomor kontrak: 600/SPK.12.3/BIDAKAW/PRKIM 2022Sumber Dana APBD Propinsi banten TA 2022.

Maka KRL setelah mendengar mencatat dan peran aktif, Kami memutuskan untuk melakukan aksi unjuk rasa Demontrasi yang ke-3 terkait,

1. Dugaan Korupsi Angaran pada Paket pekerjaan Pembangunan Peningkatan Kualitas (PSU) Permukiman (Jalan Lingkungan)
Tahun Anggaran 2022.

2. Pekerjaan pembangunan peningkatan Kualitas PSU Permukiman jalan lingkungan Tahun anggaran 2022 dugaan di kerjakan secara asal-asalan /Tidak sesuai spek RAB dan Anggaran.

Dengan mengacu dan memperhatikan kepada undang undang Dasar 1945 pasal 28 Kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan tulisan dan pikiran dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang.

b.UU RI No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.

c.UU RI No 20.Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

d.UU RI No 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan Tindak pidana korupsi, pemberantasan Tindak pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya Kordinasi supervisi monitor penyelidikan penyidikan penuntutan dan pemeriksaan dan perundang undangan yang berlaku

e. PP RI No 71. Tahun 2000
Tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

f. Undang undang No.17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

g.Undang undang RI No 14.Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik bahwa berdasarkan hasil rapat internal dengan ini kami menyampaikan aspirasi dan tuntutan sebagai berikut mendesak Gubernur Propinsi Banten untuk segera.

1. Memberhentikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten.
2. Mengevaluasi seluruh komponen atau Pejabat di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Propinsi Banten.
3. Memperbaiki sistem Pelayanan publik di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Propinsi Banten.
4. Mengevaluasi serta Memperbaiki sistem Perencanaan dan pengawasan yang dilakukan oleh dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten terhadap kegiatan.(Herman/Omo)

Related posts

Maraknya Penambangan Emas di Kabupaten Lebak, Diduga Tabrak Aturan Larangan Izin Tambang

admin

Kepala Desa Cirinten Berikan Santunan Anak Yatim Piatu di Kampung Dungkuk Desa Cirinten

admin

TMMD Dorong Percepatan Pembangunan Daerah Guna Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat

admin