JESTV.ID, LEBAK – Kolaborasi Antar Lembaga LSm Aliansi indonesia/ LSM P2LPB /LSM LBR/ LSM Bentar/ LSM AGP kembali geruduk kantor cabang BRI Kabupaten Lebak. Menindaklanjuti hasil pengawasan dan peran aktif lembaga sebagai masyarakat di wilayah Kabupaten Lebak. Serta hasil audensi kami bersama kepala BANK Cabang Kabupaten Lebak yang telah di laksanakan pada hari rabu 20 Desember 2023 lalu. Maka setelah mendengar mencatat dan dilakukan kajian lebih lanjut dengan dasar pertimbangan dan hasil rapat internal maka kami memutuskan untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Menurut Kolaborasi Antar Lembaga, adanya dugaan tidak kesesuaian transaksi keuangan yang dilakukan oleh beberapa pengurus UPK PNPM mandiri perdesaan di wilayah Kabupaten Lebak yang dilakukan melalui BANK BRI Cabang Kabupaten Lebak yang diduga diakibatkan oleh kelalaian BANK BRI Cabang Kabupaten Lebak.
Dan mengacu serta memperhatikan kepada Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 Kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan pikiran dan sebagainyau di terapakan dengan undang undang UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Undang – Undang RI No 20. Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Undang-Undang Ri No 30 Tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi pemberantasan tindak pidana korupsi melalui upaya Kordinasi supervisi monitor penyelidikan penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku PP RI No 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan dan peran masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Undang undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan undang undang Ri No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik.

Bahwa benar pada hari rabu 20 Desember 2023 bertempat di kantor BANK BRI Cabang Lebak Kami telah melakukan audensi bersama dua orang perwakilan dari BANK BRI Cabang Lebak, bahwa benar berdasarkan keterangan yang di sampaikan oleh perwakilan dari BANK BRI Cabang Lebak ada Transaksi yang dilakukan oleh beberapa pengurus UPK PNPM Mandiri perdesaan di wilayah Kabupaten Lebak melalui BANK BRI cabang Lebak maupun Unit di Wilayah di Kabupaten Lebak.
“Bahwa benar berdasarkan Keterangan yang di sampaikan Oleh perwakilan darin BANK BRI Cabang Lebak masih terdapat beberapa Rekening BANk BRI atas nama UPK PNPM Mandiri perdesaan di wilayah Kabupaten Lebak yang masih saat ini aktif,” kata korlap aksi, Kamis (25/1/2024).
Benar bawa saat ini banyak pengurus UPK PNPM Mandiri perdesaan di wilayah kabupaten lebak yang di duga dari tahun 2015 sudah tidak memiliki Legalitas, namun masih bisa melakukan transaksi Keuangan (Penarikan uang dan setoran ) melalui perbankan dalam hal ini BANK BRI Cabang Kabupten Lebak.
Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang di lakukan oleh oknum pegawai BANK BRI Cabang maupun di wilayah Kabupaten Lebak dalam proses pencairan yang di lakukan oleh beberapa pengurus UPK PNPM Mandiri Perdesaan di wilayah kabupaten Lebak yang di duga dari tahun 2015 sudah tidak memiliki legalitas yang jelas.
Korlap aksi mengatakan Bahwa diduga telah terjadi konspirasi serta pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum pegawai BANK BRI Cabang maupun unit diwilayah Kabupaten Lebak yang patut diduga telah mempengaruhi professional dan indepedensi BANK BRI.
“Maka dari itu kami mendesak untuk segera mengevaluasi sistem kerja sama yang dilakukan antara BANK cabang mau pun unit di wilayah akabupaten Lebak dengan nasabah non perorangan,” desaknya.
“Kami menuntut agar diselesaikannya dugaan telah terjadinya kelalaian yang di lakukan oleh BANK BRI Cabang maupun Unit di Wilayah Kabupaten lebak atas transaksi yang di duga telah di lakukan oleh beberapa pengurus UPK dan PNPM Mandiri perdesaan di wilayah kabupaten lebak yang di duga dari tahun 2015 sudah tidak memiliki legalitas,” pungkasnya. (Herman)

