JESTV.ID, SERANG – Evi Shop adalah kegiatan menabung dan arisan yang dikelola EK sudah berlangsung kurang lebih 8 tahun berjalan di PT Park Word Indonesia wilayah Cikande, Serang – Banten.
AS yang merupakan salah satu dari peserta Evi Shop telah resmi membuat laporan pengaduan tentang adanya dugaan penipuan uang, oleh EK di PT Park Word Indonesia berdasarkan nomor LAPDU/90/III/2024/SATRESKRIM POLRES SERANG/POLDA BANTEN.
Kejadian berawal dari rekan kerja antara atasan dan bawahan di salah satu perusahaan ternama di daerah Cikande.
AS dan SH merupakan pekerja yang ikut serta dalam kegiatan menabung dan Arisan yang di kelola EK selama kurang lebih 8 tahun.
Selama kurang lebih 8 tahun AS dan SH mengikuti kegiatan menabung dan arisan pembayarannya lancar – lancar saja, tapi sialnya di tahun ke 9 (2023) uang tersebut seharusnya di cairkan pada bulan Desember / Januari, tapi hingga saat kini tidak ada kejelasan.
Sebenarnya AS dan SH tidak menyangka hal ini akan terjadi, karena selama dirinya mengikuti menabung kurang lebih sudah 8 tahun ini tidak pernah ada masalah, akan tetapi di tahun 2023 ini jadi kacau dan tidak ada kejelasan hingga dirinya merasa di bohongi dan ditipu oleh EK.
“Sungguh saya tidak menyangka hal ini akan terjadi, intinya saya minta agar uang saya yang selama satu tahun menabung di kembalikan,” tegasnya.
Begitu juga NR dan TT menjadi korban arisan dan tabungan yang mengatasnamakan Evi Shop yang belum jelas legalitasnya juga ikut serta menuntut uangnya untuk dikembalikan.
”Saya menuntut uang yang sudah kami setorkan harap dikembalikan, dan kepada penegak hukum kami minta oknum EK di proses secara hukum dengan undang undang yang berlaku di NKRI agar diberikan pelajaran supaya ada efek jera,” paparnya ke awak media pada Minggu (17/03/2024).
Sementara itu, EK saat dikonfirmasi media menjelaskan bahwa arisan dan tabungan simpan pinjamnya tidak berbadan hukum.
” Ya benar pak, kegiatan ini tidak berbadan hukum hanya kepercayaan, disini saya bukan kabur, bukan ga tanggung jawab pak semua lagi di usahakan,” jelasnya.
Dari pantauan awak media bukan hanya AS, SH, NR dan TT saja yang menjadi korban Evi Shop tapi masih banyak lagi hingga puluhan anggota yang mengalami kerugian dari uang yang belum dibayarkan hingga ratusan juta rupiah.

Kami berharap kepada pihak Kepolisian daerah Banten khususnya Polres Serang dapat bekerja secara professional untuk menuntaskan kasus menabung dan arisan yang di kelola oleh EK yang tidak punya legalitas dan diduga sudah banyak merugikan masyarakat,” pungkas AS. (Hadi, SH)

