JESTV.ID, LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Kasubbag Hukum dan SDM pada KPU Kabupaten Lebak Muhamad Taufik mengatakan pendaftaran PPPK dibuka mulai tanggal 15-21 Nopember 2022.
“Iya pendaftarannya secara online bagi masyarakat di 28 Kecamatan yang ingin mendaftar menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” kata Taufik ditemui media diruang kerjanya, Kamis (10/11/2022).
Menurutnya, setiap Kecamatan terdiri dari 5 orang PPK dan 3 orang PPS di setiap Desa. Namun dalam syarat pengumuman, minimal jumlah pendaftar harus dua kali lipat dengan jumlah kebutuhan.
“Jadi kalau PPK kita butuh 5 orang maka yang daftar minimal harus 10 orang,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan, siapapun diperbolehkan untuk mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS.
“Tugas PPK tentu melaksanakan setiap tahapan pemilu di tingkat Kecamatan mulai dari pemutakhiran data pemilih, mengkoordinasikan-mengkonsolidasikan seluruh kegiatan tahapan di kecamatan dan lain-lain,” terang Taufik.
KPU Kabupaten Lebak juga lanjut Taufik, pada saat pendaftaran secara online bagi masyarakat yang kesulitan dengan jaringan internetnya silahkan ke kantor Kecamatan terdekat.
“Kalau bisa datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Lebak, kami pun siap membantu,” pungkasnya.
(MS)

