JESTV.ID, LEBAK – Usai marak diberitakan melalui media terkait kasus kematian mahasiswi Akbid Latansa Mashiro Rangkasbitung 7 tahun silam yang tidak menemui titik temu dan melalui Kuasa hukum orang tua korban melakukan press conferencce bersama media.
Yayan Sumaryono, S.H kuasa hukum orang tua almarhumah Ayu Octaviani memenuhi undangan pihak Polres Lebak, terkait meninggalnya Ayu Octaviani Mahasiswi Akbid semester 4 La Tansa Mashiro Rangkasbitung yang ditemukan sudah meninggal di sungai Ciujung pada tahun 2017 silam, dan di terima oleh Kasat Reskrim dan Kanit Pidum serta penyidik dari Pidum berlangsung di Ruangan Gelar Perkara, Polres Lebak, Rabu (7/6/2023).
Yayan Sumaryono Kuasa hukum Keluarga Korban Ayu Octaviani, dan Kasat Reskrim, Kanit Pidum, serta para penyidik Polres Lebak membahas persoalan terbunuh / meninggalnya Ayu.
“Penyidik sudah memeriksa kurang lebih 40 saksi dan olah TKP, namun masih kesulitan untuk menemukan bukti atas jika di bunuh oleh siapa?. Adanya luka atau putusnya tulang lidah karena sebab tekanan benda tumpul entah di cekik atau kena benda tumpul lainya, penyidik akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini, dan apabila dari kuasa hukum atau keluarga ada bukti atau saksi yang bisa di hadirkan maka penyidik berharap bisa di hadirkan,” kata Yayan Sumaryono dari YLBH Cakranegara kuasa hukum keluarga Ayu Octaviani
Ia juga berharap adanya kemajuan atau perkembangan karena dari SP2HP yang kami terima penyidik telah melakukan olah TKP kembali dan menghubungi dokter yang melakukan pemeriksaan kepada jenazah ayu dulu.
“Terus dilakukan pengembangan dan apabila Polres masih kesulitan bisa melimpahkan ke Mabes Polri, karena 2017 dulu juga sudah di dukung Polda Banten namun masih kesulitan sampai saat ini,” ujar Yayan. (MS/Omo)

