JESTV.ID, LEBAK – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM BENTAR) Kabupaten Lebak menyoroti dugaan sertifikat tanah Kantor Desa Narimbang Mulia yang bermasalah.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan sudah mengkonfirmasi mantan Kepala Desa Pipin lewat whatsapp selulernya tidak ada jawaban, yang padahal whatsapp nya ceklis dua dan sudah di baca namun tidak dijawab.
Selanjutnya mengkonfirmasi kepada Sekretaris Desa Narimbang Mulia yang dalam hal ini sebagai saksi dalam proses jual beli tanah untuk Kantor Desa Narimbang Mulia.
Atas investigasi tersebut sehingga, akhirnya Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Elemen Tataran Rakyat (Bentar) Ahmad Yani angkat bicara terkait diduga tidak adanya sertifikat tanah Kantor Desa Narimbang Mulia.
Menurutnya ada pernyataan mantan Kepala Desa Narimbang Mulia (Pipin) yang sudah melenceng jauh dari kontek persoalan yang sebenarnya.
“Pihak Desa pernah menanyakan kepada mantan Kades Pipin bahwa katanya sertifikatnya ada diluar,” ujar Yani yang bertanya kepada salah seorang keluarga dekat Kades Narimbang Mulia.
Yani menambahkan dalam tulisan bahwa benar untuk pembelian tanah Kantor Desa tersebut ada saksi-saksi dan diketahui oleh Kepala Desa Narimbang Mulia.
“Iya selembar tulisan itu, ada materai enam ribu yang menulis pernyataan ibu Ita Rosita Sitorus seperti pemilik lahan yang menjual bentuk pembelian tanah yang sah di ketahui yang menjadi saksi Sekretaris Desa sebagai saksi-saksi, jelas di surat pernyataan pembelian lahan ada saksi ke 1 bernama Sehabudin, saksi ke 2
bernama Oong Iza F yang juga Sekertaris Desa Narimbang Mulia,” tambahnya.
Seharusnya mantan Kepala Desa Narimbang Mulia harus menyerahkan sertifikat tanah Aset Desa kepada Kepala Desa yang menjabat sekarang.
“Namun, pada kenyataanya setelah di pertanyakan sertifikat pembelian lahan untuk Kantor Desa Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung tidak diberikan dan tidak ada di tempat,” ungkapnya.
“Untuk itu, pihaknya akan mengawal terkait persoalan ini hingga terang benderang dan jika ada indikasi perbuatan melawan hukum akan membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.(Omo/Herman)