JESTV.ID, LEBAK – Beberapa awak Media dan LSM yang tergabung dalam kepedulian generasi muda merasa sangat menyayangkan adanya dugaan pembiaran oleh petugas penegak hukum di wilayah Kabupaten Lebak atas maraknya peredaran obat keras golongan G, tramadol, exymer dan lainnya di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Pasalnya sudah lebih dari satu pekan ramai pemberitaan diberbagai media baik lokal maupun nasional, tetapi tidak terlihat aparat penegak hukum di lebak menindak warung atau kios diduga mengedarkan dan menjual obat golongan G tersebut.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Lebak Hasim mengatakan pada awak media, Ini yang membuat masyarakat berkesan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) diwilayah hukum Kabupaten Lebak, seolah melakukan pembiaran.
“Sudah jelas di hujani dengan pemberitaan di berbagai media setempat dan nasional adanya kegiatan peredaran obat ilegal/tak berizin, di warung berkedok kios kosmetik tapi tetap seolah dibiarkan oleh pihak penegak hukum setempat,” tegas Hasim kepada media, Sabtu (28/1/2023).
Hasim juga menyampaikan perbandingannya kepada kasus yang lain seperti halnya pemakai obat-obatan/maling kecil, itu sangat serius penanganan hukumnya.

“Sebagai contoh 7 anak remaja yang ditangkap di wilayah Desa, Kaduagung Tengah dan Kaduagung Timur beberapa hari yang lalu. Beberapa tersangka Ob, At dan kawan-kawan, yang di sertai Barang Bukti, inikan menandakan keseriusan dari petugas kepolisian dalam menangani kasus- kasus di wilayah hukum Polres Lebak. Artinya mereka yang tidak diam ditempat bisa ditangkap atas hasil penyelidikan dari anggota penegak hukum itu sendiri, tapi Kenapa yang jeles-jelas tampak titiknya dan jelas hingga beberapa bulan ini beroperasi tapi belum ada tindakan, ada apa?,” tanya Hasim.
Intinya kami sebagai Lembaga Kontrol Sosial akan terus memantau dan mengawasi peredaran obat golongan G yang tak berizin di Kabupaten Lebak. Hal ini agar generasi muda khususnya di Kabupaten Lebak tidak menjadi korban atas maraknya peredaran obat tanpa izin tersebut. (Aris RJ)

