JESTV.ID, Kabupaten Tangerang — LSM Kompass Indonesia kembali menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan aset daerah, khususnya terkait pembayaran lahan Non-PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) di belakang Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Lahan tersebut telah dinyatakan oleh Pemerintah Daerah sebagai “lahan yang sudah lama dimanfaatkan”, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan tersebut hingga kini masih kosong, tidak terurus, dan tidak ada aktivitas pemanfaatan sama sekali.
Ketum Dpp LSM Kompass Indonesia menyampaikan bahwa temuan ini muncul setelah tim investigasi melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang diklaim telah digunakan oleh pemda. “Kami turun langsung ke lapangan dan mendapati bahwa lokasi yang disebut telah lama dimanfaatkan itu ternyata kosong total, tidak ada bangunan, tidak ada fasilitas, bahkan tidak ada tanda-tanda pernah digunakan untuk kegiatan pemda,” ujarnya.
Keanehan Dasar Pembayaran
Menurut Ketum Dpp LSM Kompass Indonesian,bang Ucok Ardianto alasan pemda melakukan pembayaran atas lahan tersebut harus dipertanyakan. Jika alasan yang digunakan adalah pemanfaatan jangka panjang, maka pemda seharusnya mampu menunjukkan:
Dokumen pemanfaatan aset
Berita acara penggunaan
Perencanaan kegiatan atau bangunan
Bukti fisik penggunaan lapangan
“Jika tidak ada bukti fisik dan administratif, maka dasar pembayaran itu patut diduga tidak sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah,” tambahnya.
Potensi Penyimpangan dan Kerugian Daerah
Koordinator Divisi Monitoring Aset LSM Kompass Indonesia juga menyoroti potensi timbulnya kerugian keuangan daerah jika pembayaran dilakukan tanpa validasi pemanfaatan. Aturan pengelolaan aset mewajibkan setiap pembelian/pembayaran lahan harus memenuhi unsur:
1. Kebutuhan nyata dan terukur,
2. Kelayakan pemanfaatan,
3. Kesesuaian perencanaan daerah,
4. Kajian teknis dan administratif,
5. Kesesuaian dengan RKA/DPA,
6. Tidak adanya konflik status lahan atau klaim fiktif.
“Ketika lahan yang diklaim sudah lama dimanfaatkan ternyata tidak dimanfaatkan sama sekali, maka publik berhak menduga adanya ketidaktepatan prosedur, atau bahkan dugaan penyimpangan yang wajib diusut,” tegasnya.
Desakan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang
Melalui rilis ini, LSM Kompass Indonesia menyampaikan tuntutan resmi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang untuk:
1. Memberikan klarifikasi tertulis terkait dasar pembayaran lahan Non-PSU tersebut.
2. Membuka dokumen perencanaan dan pemanfaatan yang dijadikan dasar pembayaran.
3. Mengungkap pihak-pihak yang menandatangani proses verifikasi dan administrasi aset.
4. Melakukan audit internal atas proses negosiasi, pembayaran, hingga penetapan status lahan.
5. Menghentikan sementara seluruh kegiatan terkait aset tersebut sampai ada kejelasan hukum dan administrasi.

Komitmen LSM Kompass Indonesia
Sebagai lembaga yang bergerak dalam pengawasan publik, LSM Kompass Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Pengelolaan aset daerah adalah bagian dari akuntabilitas pemda yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.
“Ini bukan sekadar persoalan lahan kosong. Ini persoalan transparansi, akurasi data, penggunaan anggaran, serta integritas proses tata kelola pemerintahan. Kami ingin memastikan tidak ada sepeser pun uang negara yang digunakan tanpa dasar yang tepat,” ujar Ketua Ucok Ardianto biasa di sapa Bang Dae BM
LSM Kompass Indonesia juga menyatakan siap melakukan audiensi resmi dengan pemda, DPRD, maupun Kejaksaan Negeri untuk memastikan seluruh proses terang benderang.
Penutup
LSM Kompass Indonesia meminta seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, DPRD, dan masyarakat, untuk ikut mengawasi persoalan ini. Pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada kebijakan yang merugikan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. (Ardianto)

