jestv.id
Daerah

Menyikapi Unjukrasa Ormas JBB, Forum Melakukan Audensi di Gedung DPRD Lebak dan Hasilkan Kesepakatan Bersama.

JESTV.ID, LEBAK – Menanggapi aksi unjukrasa Ormas Jaringan Warga Banten Bersatu (JBB) pada Selasa 16 Mei 2023 lalu.

Jaringan Warga Banten Bersatu (JBB) di sambut baik oleh DPRD Lebak atas permohonan audensi setelah satu hari hari sebelumnya gelar aksi unjuk rasa. dengan agenda tuntutan perihal perijinan tambang yang diduga belum di tempuh oleh dua (2) perusahaan tambang emas di Kabupaten Lebak-Banten.

Audensi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lebak, M. Agil Zulfikar dengan didampingi wakil ketua 1 Junaedi Ibnu Jarta, dan mengundang Intansi terkait, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan DPMTSP.

Dalam audensi tersebut Ketua DPRD Lebak M. Agil Zulfikar mengatakan agar ormas JBB mengumpulkan data-data yang lebih akurat lagi.

“Kita menyikapi persoalan yang ada, terutama persoalan yang kami belum ketahui, dan kami juga mengucapkan terimakasih kepada JBB selaku kontrol sosial yang telah memberikan informasi kepada pihak kami DPRD Lebak,” ucapnya.

Guntur Gunawan Ketua Jaringan Warga Banten Bersatu (JBB) sampaikan apa yang menjadi Keinginan masyarakat di sekitar area Tambang, banyaknya persoalan yang terjadi di daerah penambangan yang di lakukan oleh dua perusahaan, yaitu PT. Mitra Usaha Kreasindo (MUK) dan PT. Samudera Banten Jaya (SBJ) yang disinyalir belum mengantongi Ijin Tambang, sehingga di anggap kegiatan dua perusahaan tersebut tidak sesuai Standar Oprasional (SOP) salah satunya penambangan emas yang berlokasi di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak-Banten.

Saat di konfirmasi awak media Jestv Kamis 18 Mei 2023 di sekretariat JBB. Pihaknya sampaikan apa yang dimaksud.

“Identiknya pengolahan emas menggunakan bahan zat berbahaya seperti Merkuri dan sianida (B3),” terangnya.

“Mungkin secara langsung imbas dari bahan kimia tersebut tidak di rasakan oleh masyarakat, tapi efek dari racun tersebut akan dirasakan oleh masyarakat, seiring berjalannya waktu, karena pembuangan limbah pengolahan yang diduga sembarangan, ke aliran sungai yang selalu digunakan mandi dan cuci oleh kebanyakan masyarakat di sungai Cikoneng Cidikit, dan Cimadur, tentunya hal ini juga, lambat laun akan berdampak rusaknya ekosistem,” tambahnya.

“Dengan pengolahan emas di tempat tersebut yang sangat tidak beraturan maka, dapat kami simpulkan bahwa kerugian jelas ada pada masyarakat yang terdampak oleh racun dari bahan kimia berbahaya tersebut. dan tidak menutup kemungkinan, dapat menimbulkan berbagai penyakit,” Pungkasnya.

Usai gelar Audensi, Ade Irawan Pembina JBB, Saat di konfirmasi awak media jestv, memaparkan hasil audensinya.

“Saya berjanji bahwa pada hari ini akan melayangkan surat ke pihak Kepolisian Mabes Polri,” tegasnya.

“Dan kami sebagai sosial kontrol akan mengawal terus kegiatan pertambangan yang merugikan masyarakat dan tidak sesuai dengan Standar Oprasional (SOP).” Pungkasnya.
(Aris RJ)

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Polsek Malingping Polres Lebak Lakukan Patroli ke Tempat Wisata Antisipasi Melonjaknya Pengunjung

Tim Redaksi

Sebanyak 2.506 Personel Gabungan Disiapkan Dalam Operasi Ketupat Maung 2021

admin

Guna Ciptakan Herd Immunity, Warga Desa Cisuren Antusias Ikuti Vaksinasi Polsek Bayah Polres Lebak

admin

Leave a Comment

Translate ยป
%d bloggers like this: