JESTV.ID LEBAK – Viral oknum guru diduga menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang seharusnya di tebus oleh para petani dengan harga sesuai (HET) eceran tertinggi dari pemerintah kini oknum guru sekaligus pemilik kios menjual belikan pupuk merek NPK Ponska Rp 180.000 )seratus Delapan puluh Ribu Rupiah) ke para petani.
Hal ini diungkapkan oleh para petani di kampung Cikadu Desa jagaraksa Kecamatan Muncang Insial (SP) menerangkan kepada awak media ia mengaku membeli pupuk Bersubsidi seharga Rp 180.000 dari kelompok tani di kampungnya
Sementara kelompok tani tersebut diketahui adalah Guru yang setiap harinya mengajar di sekolah, kelompok tani yang bernama Ado mengakui menjual belikan pupuk seharga Rp 180.000 ke petani karena tidak tau aturan penyaluran pupuk Bersubsidi katanya saat di konfirmasi oleh awak media.
“Coba akang konfirmasi langsung ke pemilik kios ke guru Yuli karena semua ketangung jawaban ada di guru Yuli selaku pemilik kios di kampung cibangkala,” kata Ado Minggu (23/6/2024).
Ditempat terpisah awak media berupaya konfirmasi ke guru Yuli
Namun sangat di sayangkan guru Yuli memilih Bungkam malah menggunakan orang lain bisa di sebut mengunakan backing atau pelindung kios pupuk. Sebut saja insial (JY) yang diduga mengitervesi kepada wartawan seolah-olah tidak terima diberitakan.
Hal yang dilakukan oleh insial (JY)
Dapat menghalangi tugas jurnalis dalam melakukan investigasi mencari informasi yang seharusnya lugas dalam mencari informasi – informasi kini wartawan merasa terhalangi oleh insial (JY) dalam pengumpulan data-data di seputar kios pupuk milik oknum guru di cibangkala
Padahal jurnalistik dilindungi oleh undang – undang siapa saja yang menghalangi tugas jurnalistik bisa di pidana,
Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 18 ayat (1).
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Awak media Langsung mengadukan informasi yang sudah diberitakan soal kios pupuk yang diduga menjual belikan pupuk subsidi melebihi (HET) pemerintah, kini disikapi oleh krimsus Polres Lebak
Berita yang sudah diterbitkan semua sudah tersemapaikan ke bagian krimsus Polres Lebak.
Berharap pihak krimsus Polres Lebak segara memanggil pihak- pihak yang diduga oknum Guru- Guru yang terlibat dalam dugaan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Terutama backing kios pupuk harus ditangkap karena dapat menghalangi wartawan yang hendak mencari informasi di seputar informasi yang ada di Lebak. Jika hal-hal ini dilabrak oleh aparat penegak hukum nanti akan menjadi ke biasaan yang nantinya seluruh informasi dapat tersubat gara gara oknum backing yang tentunya ingin meraih keuntungan pribadi tanpa memikirkan keluhan masyarakat. (Herman/Omo)