JESTV.ID, LEBAK – Dugaan pungutan liar (Pungli) biaya pembuatan buku nikah semakin menguat setelah awak media turun ke masyarakat untuk mencari keterangan kepada nara sumber yang diduga menjadi korban penyalahgunaan wewenang dari oknum pegawai KUA Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak – Banten.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya keterangan dari salah satu sumber yang mengaku dipungut biaya pembuatan Buku Nikah sebesar Rp 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) oleh oknum pegawai KUA Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
Masyarakat memang membutuhkan surat nikah tersebut dan tidak tahu berapa sebenarnya biaya pembuatan buku nikah dari pemerintah. Ketidaktahuan itu yang akhirnya diduga dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Dari pengakuan sumber yang ditemui media berinisial Y mengaku kepada media, bahwa dirinya merasa dirugikan karena dipinta biaya pembuatan surat nikah oleh oknum pegawai KUA sebesar Rp 900.000,- yang seharusnya masyarakat hanya dibebani biaya sebesar Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah). Malah sebelumnya dari pengakuan pasutri ini dipinta untuk membayar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) oleh oknum tersebut.
“Pada saat kami menempuh pembuatan buku nikah di kantor KUA Kecamatan Leuwidamar, awalnya dipinta biaya oleh pegawai KUA sebesar Rp.1.000.000,- tapi karena saya keberatan maka saya memohon kepada beliau, agar dapat diberi keringanan harga, kemudian dikurangi Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan saya pun membayarnya sesuai yang disampaikan oknum pegawai KUA sebesar Rp.900.000,-(sembilan,” terangnya.
“Saya serahkan uang tersebut kepada pegawai KUA Kecamatan Leuwidamar langsung saya yang menyerahkan,” tambahnya.
Pada saat awak media menanyakan terkait pernikahan diluar KUA, Y (19) tidak diarahkan untuk menempuh sidang isbat terlebih dulu. Maka dalam hal ini KUA Kecamatan Leuwidamar diduga tidak mengedukasi masyarakatnya terkait aturan pernikahan semestinya.
Y menuturkan, “Tidak pak tidak ada yang mengarahkan kepada saya agar proses pembuatan buku nikah yang menikah diluar KUA untuk sidang isbat terlebih dulu,” ujarnya.
“Saya sebagai masyarakat awam berharap agar instansi terkait lebih baik kedepannya,” pungkasnya.
Terkait hal tersebut awak media langsung meminta keterangan pihak Kepala KUA Kecamatan Leuwidamar, Senin (27/03/2023).
“Saya sebagai Kepala KUA tidak pernah meminta kepada masyarakat terkait biaya buku nikah Rp.1.000.000,- dan saya bertugas disini baru sekitar 5 bulan kurang lebih, tapi kalau terkait buku nikah yang itu mungkin bukan pada era jabatan saya,” ujarnya.
“Dan saya membenarkan kalau nikah diluar KUA memang aturannya harus sidang isbat terlebih dulu, baru bisa menempuh pembuatan buku nikah,” ungkapnya.
Sementara keterangan dari sumber lain menyampaikan bahwa proses pembuatan buku nikah pasangan Y terhitung pada bulan Januari (26/01/2023).
(Aris RJ)
