JESTV.ID, LEBAK – Beginilah ungkapan Kepala KUA Kecamatan Curugbitung, Hafid Ansori, S.HI, Tentunya KUA Kecamatan Curugbitung memiliki beberapa tugas utama, termasuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama/Kota di bidang urusan agama Islam, membina dan mengawasi jalannya pendidikan agama,serta memberikan pelayanan, bimbingan dan penyuluhan keagamaan kepada masyarakat.
Hal ini agar petugas KUA tetap berkualitas danTerintegritas dalam memberikan pelayanan.
“Pada bulan Juni 2025, KUA ( Kantor Urusan Agama ) Kecamatan Curugbitung merampungkan tugas pernikahan di wilayah kecamatan curugbitung hampir 50 orang, pada umumnya melaksanakan pernikahan tersebut di luar kantor atau di tempat mempelai, padahal pihak KUA juga selalu memberikan informasi kepada masyarakat, boleh melaksanakan pernikahan di kantor KUA pada saat hari kerja dan tidak dikenakan biaya,” ungkap Hafid Ansor, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025).
“Pernikahan dari 50 orang tersebut yang dilaksanakan selama bulan Juni 2025, Alhamdulilah berjalan lancar, dan diberikan buku surat nikah untuk kedua mempelai,” sambungnya.
Lebih lanjut Kepala KUA menuturkan, undang-undang Perkawinan yang berlaku yang berlaku di Indonesia pada tahun 2025 adalah undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 2016. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek perkawinan, prosedur, dan akibat hukum dari perkawinan.
“Poin- poin penting terkait Undang – undang perkawinan 2025:
Usia perkawinan; usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.
Syarat pendaftaran:
Terdapat beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon pengantin, seperti surat pengantar nikah dari desa/kelurahan,fotocopi KTP,KK,Akta kelahiran,dan surat keterangan sehat.
Pendaftaran Nikah:
Pendaftaran bisa dilakukan secara online Melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) atau datang langsung ke KUA.
Biaya:
Nikah di KUA pada hari kerja tidak dikenakan biaya, namun jika diluar KUA atau hari libur dikenakan biaya.
Akad Nikah:
dapat dilaksanakan di KUA atau diluar KUA dengan persyaratan tertentu.
Poligami:
Bagi suami yang ingin beristri lebih dari satu, diperlukan izin dari pengadilan Agama,” pungkasnya. (Yanto)

