JESTV.ID, LEBAK – Pemerintah Desa Sukamanah bersama aparat terkait menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas galian tanah yang berada di Jalan Ciawi – Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kepala Desa Sukamanah Aang, bersama Babinsa Mardani serta Ketua BPD Bapak Wandi, turun langsung ke lokasi galian pada Senin, (26/8/2025).
Peninjauan ini dilakukan setelah banyak pengaduan warga mengenai tanah galian yang tercecer ke jalan alternatif. Kondisi tersebut menyebabkan jalan licin, terutama saat hujan, dan telah mengakibatkan sejumlah pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan.
Sebagai bentuk penegakan aturan dan menjaga keselamatan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Lebak telah melakukan penutupan resmi terhadap aktivitas galian tanah tersebut.
Kepala Desa Sukamanah menegaskan, Pemerintah Desa bersama masyarakat sepakat menolak segala bentuk aktivitas galian tanah yang membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak lingkungan.
“Kami tegaskan, demi keselamatan masyarakat, pemerintah desa bersama warga Desa Sukamanah menolak beroperasinya galian tanah di wilayah kami,” tegas Kades Aang.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas di jalur Jalan Ciawi – Rangkasbitung. (Rizal)

