Site icon jestv.id

Pemerintah Desa Buyut Mekar di Bulan Suci Ramadhan Tetap Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

JESTV.ID, LEBAK – Kepala Desa Buyut Mekar Kecamatan Maja, Kabupaten – Lebak pada bulan puasa ramadhan 1446 H, tetap meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas sebagai abdi masyarakat dan Pemerintah Desa.
Hal ini guna meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan Desa Buyut Mekar dalam kepentingan melayani masyarakat.

Kepala Desa Buyut Mekar bersama perangkat Desa pada bulan puasa ramadhan 1446 H, tetap melakukan peningkatan kinerja pemerintahan Desa, sebagai pelayanan terhadap masyarakat dalam meningkatkan kualitas kerja yang ada di Desa Buyut Mekar.

“Puasa ramadhan ini merupakan kewajiban bagi kaum muslim untuk menjalankan ibadah puasa. Namun tidak dijadikan sebagai alasan dalam meningkatkan kinerja pemerintahan Desa untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam melayani kepentingan masyarakat. Lebih – lebih saat ini tahun 2025 pemerintah Desa Buyut Mekar mendapatkan adanya Program PendaftaranTanah Sistematis Lengkap ( PTSL) dari pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak, dan hal ini kami pemerintah Desa sudah membentuk satuan tugasnya (Satgas) untuk melaksanakan tugas mulai dari sosialisasi, penentuan jadwal Pendaftaran, dan hal ini Sekretaris Desa yang akan menjadi petugas penerima pendaftarannya,” ungkap Ujang Kepala Desa Buyut Mekar kepada wartawan. Rabu (5/3/2025).

Pemerintah Desa Buyut Mekar pernah mengadakan sosialisasi dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak tentang adanya program Pendapat Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ).  Sebagai pemerintah Desa beserta tokoh masyarakat mengapresiasi dan menyambut baik adanya sosialisasi tersebut karena biaya sangatlah ringan, apalagi adanya keputusan 3 menteri.

“Kami berharap dengan melalui berpuasa semoga pemerintahan Desa Buyut mekar tetap semangat dalam menjalan aktivitasnya, dalam melayani keperluan masyarakat, dan tetap sehat serta mendapatkan keridhoan dari Allah SWT, begitupun program ptsl bisa berjalan dengan baik dan lancar,” terangnya.

Sementara di tempat yang sama, Sekdes Buyut Mekar Mochamad Rifa’i menambahkan, selaku Sekretaris Desa Buyut mekar sekaligus sebagai salah satu satuan tugas ( satgas) dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ), tahun 2025 ini adanya sosialisasi tentang program ptsl yang dilakukan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak.

“Iya kalau tidak salah dari Tim 1 pada sosialisasi tersebut pihak tim memberikan program ptsl kepada pemerintah Desa Buyut Mekar, dengan quota maximal sebanyak 300 orang, dan alhamdulilah dari hasil sosialisasi tersebut di apresiasi dan disambut baik oleh pemerintah Desa, kemudian kami melaksanakan koordinasi dengan para ketua RT/RW untuk segera memberikan hasil sosialisasi tersebut kepada warga masyarakat, sekaligus untuk segera mendaftarkan pembuatan program ptsl ke Desa dengan membawa beberapa persyaratan yang diperlukan seperti, photo copy KTP, KK,SPPT, dan Bukti Kepemilikan salah satu nya jika tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua harus membuat surat hibah, jika tanah tersebut dapat beli harus ada Akta Jual Beli,” jelasnya.

“Sementara tentang pendaftaran PTSL sampai saat ini menurut catatan kami baru mencapai 214 orang, jadi kami selaku satgas masih menunggu pendaftaran untuk sampai mencapai kuota 300 orang, baru selanjutnya dilakukan pengukuran. Dan jika dalam pendaftaran program tersebut belum mencapai kuota, tentunya kami sebagai pemerintah desa akan melakukan koordinasi dengan pihak badan pertanahan Nasional (BPN ),” sambungnya.

Menurutnya, Pemerintah Desa Buyut Mekar sangatlah mengapresiasi dan menyambut hangat karena biaya pembuatan sertifikat ptsl ini mudah- mudahan tidak memberatkan masyarakat apalagi dengan ketentuan keputusan 3 menteri hanya Rp 150.000 ( Seratus lima puluh ribu rupiah).

“Tentang biaya kami mengacu kepada keputusan 3 menteri sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ), itupun belum kami pinta. Semoga masyarakat dapat segera mendaftarkan diri, agar tanah tersebut bisa dilakukan pengukuran dan memiliki bukti kepemilikan tanah secara sah dan kuat,” pungkasnya. ( Yanto )

Exit mobile version