JESTV.ID, KAB. TANGERANG – DPP KOMPPI kembali melaporkan Pemerintah Desa Patarsana Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang terkait adanya dugaan Penyalahgunaan/Penyelewengan Anggaran Dana Desa Tahun 2022-2023 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Kamis (6/6/2024).
Berdasarkan hasil Investigasi dan temuan DPP KOMPPI pelaksanaan Anggaran Dana Desa di Desa Patarsana Tahun 2022-2023, menemukan adanya dugaan Penyalahgunaan/Penyelewengan Anggaran Dana Desa pada alokasi Anggaran untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat diantaranya, pada alokasi anggaran kegiatan Bantuan Bibit, Pupuk dan Alat Pertanian Bagi Kelompok Tani Palawija tahun 2022 yang menghabiskan anggaran Dana Desa sebesar lebih kurang Rp.120 juta, dan ditemukan juga ada kegiatan yang peruntukannya tidak jelas serta tidak adanya transparan dalam penggunaannya seperti kegiatan Peningkatan Produksi Peternakan untuk 5 Kelompok, Bantuan Ternak Kambing, Bantuan Bebek Bertelur yang menghabiskan Dana Desa lebih kurang Rp. 350 juta.
M. Suryawan, Kabid Investigasi DPP KOMPPI, mengatakan, “Kedatangan kami hari ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam rangka menyampaikan Laporan Pengaduan terkait adanya dugaan Penyalahgunaan/ Penyelewengan Anggaran Dana Desa Tahun 2022-2023 di Desa Patarsana Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Pada tahun 2022-2023 Desa Patarsana Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi Anggaran Dana Desa sebesar Rp.2.482.475.000,- (Dua miliar empat ratus delapan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk membiyai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut di atas,” kata M. Suryana. (Ardianto)

