jestv.id
Daerah

Pemerintahan Desa Kadujangkung Gelar Musrenbangdes Tahun 2025 Untuk Pembahasan Penetapan (RKPDES) Tahun 2026

JESTV.ID, PANDEGLANG – Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya. Kepala Desa juga berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pemerintahan Desa kadujangkung kecamatan mekarjaya kabupaten Pandeglang melaksanakan musrenbangdes musyawarah desa yang di laksanakan diaula kantor desa kadujangkung.

Acara musyawarah desa dihadiri kepala desa kadujangkung, camat Mekarjaya, kasi pembangunan kecamatan mekarjaya bhabinkamtibmas desa kadujangkung, Babinsa desa kadujangkung, BPD desa kadujangkung rt/rw, desa kadujangkung, pendamping desa, kader, tokoh masyarakat. Acara tersebut berjalan lancar, dalam acara musyawarah desa tersebut membahas anggaran tahun 2026.

Menurut kepala desa Kadujangkung Nahrawi, “Pada anggaran tahun 2025 akan melaksanakan pembangunan di bidang insfaktuktur, misalnya paving block, ketahanan pangan, blt dana desa, dan lain -lain sesuai hasil ketetapan musrenbangdes tingkat kecamatan tahun sebelumnya dan harus di laksanakan tahun 2025 ini.,” pungkasnya. (Yaya/H.Alek)

Related posts

Tiga Ponsel Milik Santri Di Malingping Raib Di Gondol Maling Dalam Semalam

admin

Pemkab Lebak Gelar Upacara Hari Jadi Kabupaten Lebak ke-194 di Alun-alun Rangkasbitung

admin

Perang Terhadap Narkoba Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak Ungkap dan Gulung Pengedar Shabu

Redaksi