JESTV.ID, Lebak – Sejauh ini belum terdengar oleh masyarakat terkait adanya penindakan terhadap para pelaku warung atau kios yang diduga mengedarkan obat keras di empat (4) Kecamatan yakni, Rangkasbitung, Cibadak, Cikulur dan Maja.
Di empat (4) Kecamatan inilah titik-titik kios berkedok kosmetik yang sudah jelas keberadaannya dan sudah bukan rahasia lagi kalau ke sembilan (9) kios itu diduga menjual obat keras yang dapat membahayakan generasi penerus bangsa jenis Tramadol, eximer dan patut diduga yang lain-lainnya.
Obat keras golongan G, Jenis exsimer dan tramadol adalah salahsatunya obat yang digunakan oleh pasien pasca operasi bedah, fungsinya adalah untuk meredakan rasa sakit, dan itupun harus sesuai resep dokter.
Tapi jika penggunaan obat tersebut sudah dijual bebas tanpa adanya aturan pemakaian yang ditentukan, maka jelas akan berimbas pada pengaruh otak si pengguna, terutama para remaja/anak sekolah, hal ini dapat mengganggu syaraf/otak yang menjadi motorik untuk kita berpikir secara normal, sehingga daya berpikirnya tidak maksimal bahkan terkesan malas-malasan dan sering bengong karena mengkonsumsi obat tidak sesuai dosis.
Hal ini membuat Ketua Karang Taruna Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak Dede Fathur berkomentar terkait kios atau warung yang diduga kuat menjual obat terlarang tanpa izin edar beroperasi di wilayah Desanya.
“Saya sangat menyesalkan jika seolah pihak (APH) terkesan membiarkan puluhan terduga pengedar obat keras itu, saya bersama-sama masyarakat akan mengusir paksa apabila kios Haram itu buka lagi di kemudian hari,” tegas Fathur kepada media, Rabu (8/02/2023).
Dibeberapa media online dan lainnya, pihaknya mengapresiasi ketegasan pihak kepolisian menangkap para pelaku pengedar obat keras tanpa izin edar ini.
“Ini mengapa penangkapannya malah di daerah pinggiran kabupaten Lebak saja. Yang saya dengar daerah Cipanas dan Bojongmanik baru-baru ini, ada apa, di Kecamatan Cibadak dan dalam Kota berikut lainnya?,” tanya Fatur.
Sebagai Ketua Karang Taruna Desa Kaduagung Timur dan juga masyarakat Kabupaten Lebak, merasa sangat bertanggungjawab dan peduli mendampingi para pemuda, khususnya di Desanya, agar para pemuda tidak terjerumus kepada hal-hal yang sifatnya merusak generasi bangsa.
“Dan saya berpesan kepada (APH) di wilayah hukum Polres Lebak untuk segera menggiring para terduga pengedar obat di (4) empat Kecamatan tersebut dan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku, tindak tegas sampai tidak adalagi peredaran obat keras tersebut di kabupaten Lebak,” pungkasnya. (Aris RJ)
