jestv.id
Daerah

Pengusaha Tambak Udang PT. Royal Gihon Samudra (RGS) di Kabupaten Lebak Diduga Tak Berizin

JESTV.ID, LEBAK – Sejumlah tambak udang di daerah Lebak selatan, salahsatunya PT. Royal Gihon Samudra (RGS), tepatnya di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, diduga tak kantongi izin.

Pasalnya pada saat sejumlah awak media dan LSM mendatangi lokasi tambak tersebut, tidak di perkenankan meliput kegiatan budidaya udang Miami lebih dekat dan awak media hanya di ijinkan sebatas gerbang pos pengamanan oleh pihak security perusahaan, Rabu (09/08/2023).

Kebijakan tersebut, menurut awak media piihak security sudah menghalangi tugas jurnalis dalam meliput kegiatan apapun, dan sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pun berhak mengkontrol apapun bentuk kegiatan baik swasta maupun yang lainnya, sebagai kontrol sosial dalam upaya mencari informasi sebenarnya. Berdasarkan informasi dan keterangan sejumlah sumber di lapangan bahwa, perusahaan tersebut tidak menempuh perijinan secara keseluruhan.

Hal itu diketahui setelah media dan LSM ditemui pihak Humas PT. RGS Alwa, dan bertemu di sebuah cafe yang membebeberkan apa yang menjadi kekurangan administrasi perusahan tersebut.

Humas PT. RGS membenarkan bahwa salah satunya Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang belum di lengkapi, bahkan Alwa selaku humas perusahaan tersebut juga menyampaikan bahwa sedang di urus perijinannya.

“Ia kang terkait ijin IPAL memang belum ada, sedang di urus oleh pihak perusaha’an, kalau IPALnya sudah ada, tapi belum di gunakan,” terangnya.

Namun saat media mempertanyakan PDF sebagai bukti terkait, izin sedang di urus, Humas harus meminta arahan dari pihak manager. Karena menurutnya, hal itu bukan ranah Humas. Namun jawaban dari pihak manager, kepada Humas bahwa perizinan akan terbit setelah panen raya, sekitar tanggal 19 bulan Agustus.

“Ia kang, kalau izin memang sedang di urus, kalau PDF bukan kapasitas saya, coba saya tanyakan dulu ke manager,” ujar Alwa.

“Katanya izin akan terbit setelah panen raya kang, sekitar tanggal 19 Agustus 2023,” sambungnya.

Pernyataan Humas menyampaikan sudah pernah panen, tapi IPAL tidak digunakan sebagai pengelola limbah, karena panen yang pertama, sistemnya, hanya penyortiran, jadi tidak ada pembuangan limbah.

“Kalau panen yang kemaren ga ada pembuangan limbah kang, karena panennya itu hanya penyortiran, dengan cara di kecrik, makanya IPAL belum digunakan,” pungkas Alwa.

Sementara menurut Michael anggota LSM LBR bahwa keterangan Humas PT. RGS berbeda jauh dengan informasi yang di dapat, bahkan rekaman visual pada saat pembuangan limbah itu ada.

“Tentunya perusahaan berkapasitas PT, Harus lebih profesional dalam menempuh kelengkapan administrasi semestinya. Parahnya lagi, tidak satu pun papan pemberitahuan atau identitas perusahaan tersebut yang terlihat, sehingga keterangan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak terpampang, sebagai bentuk informasi publik, bahwa bangunan tersebut berijin,” ujarnya.
(Aris RJ)

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

MAHASISWA DAN ORMAS BPPKB LEBAK LAKUKAN AKSI UNJUK RASA TUNTUT PERBAIKAN PELAYANAN RSUD MALINGPING

Tim Redaksi

Polres Lebak Bersama Satgas Covid-19 Lakukan Patroli Pendisiplinan PPKM Darurat

admin

Peduli Musibah Banjir, PAC PP Kec. Serang dan Seluruh Ranting Bagikan Sembako

Tim Redaksi

Leave a Comment

Translate ยป
%d