Site icon jestv.id

Pihak KB Asa’Billah Bantah Laporkan ke TikTok Abah80, Polemik Konten Dinilai Berpotensi Picu Kegaduhan

JESTV.ID , LEBAK- Pihak Sekolah KB  Asa’Billah membantah keras adanya tudingan bahwa pihak sekolah melaporkan persoalan yang berkaitan dengan sekolah tersebut kepada akun TikTok yang dikenal dengan nama Abah80. Bantahan tersebut disampaikan Asep Rizal bersama istrinya, Rodiah, saat dikonfirmasi sejumlah awak media pada Kamis (27/8/2026).

“Kami tidak merasa sama sekali melaporkan ke TikTok Abah80. Bahkan kami merasa keberatan sekolah kami menjadi ramai di TikTok. Kami tidak pernah melakukan laporan seperti yang disebutkan,” ujar Asep.

Menurut Asep, munculnya konten di media sosial tersebut justru membuat persoalan yang sebelumnya tidak diketahui masyarakat menjadi semakin ramai dan berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda-beda.

Bantahan serupa disampaikan salah seorang Ketua RW yang merupakan keluarga Rodiah. Ia menegaskan bahwa dirinya juga tidak pernah melaporkan persoalan KB  Asa’Billah kepada akun TikTok Abah80.

“Jangankan melaporkan, kenal saja tidak. Orangnya juga tidak pernah datang ke sini. Tiba-tiba muncul di TikTok,” tegasnya.

Asep kemudian menyebut kemungkinan pihak lain yang perlu dikonfirmasi terkait munculnya informasi tersebut.

“Takutnya dari pihak pelaksana yang melaporkan. Pak Amin coba ditanya,” ujar Asep.

Sementara itu, Amin ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon juga membantah telah melaporkan persoalan KB Asa’Billah kepada Abah80.

“Saya tidak kenal orangnya. Yang mana Abah80? Saya juga tahu setelah muncul di TikTok tentang KB Asa’Billah. Setelah itu baru saya komentar karena kenalan,” kata Amin.

Dengan adanya bantahan dari pihak sekolah, Ketua RW, maupun Amin, maka informasi mengenai siapa sebenarnya yang menyampaikan laporan kepada akun TikTok Abah80 masih belum jelas. Karena itu, perlu dilakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum sebuah tudingan dapat dianggap sebagai fakta.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah beredar narasi di TikTok yang menyebut adanya oknum wartawan yang diduga meminta uang sebesar Rp2 juta.

Namun, Asep secara tegas membantah adanya permintaan uang dari wartawan kepada pihak sekolah.

“Tidak ada yang meminta uang kepada pihak sekolah,” kata Asep.

Dengan demikian, tudingan mengenai adanya wartawan yang meminta uang Rp2 juta tersebut belum dapat dibenarkan apabila tidak disertai bukti yang jelas, identitas pihak yang dituduh, maupun keterangan dari pihak yang merasa dimintai uang.

Jangan Jadikan Media dan LSM Sebagai Sasaran Generalisasi

Polemik ini menjadi perhatian karena narasi yang beredar di media sosial berpotensi menyeret nama wartawan, media, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) secara luas.

Padahal, apabila memang terdapat oknum yang melakukan tindakan tidak profesional, persoalan semestinya diarahkan kepada individu yang bersangkutan berdasarkan bukti dan identitas yang jelas, bukan digeneralisasi seolah-olah seluruh wartawan, media, atau LSM melakukan tindakan yang sama.

Dewan Pers sendiri pada 20 Juli 2026 mengingatkan semua pihak untuk menghormati wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik. Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan wajib menjalankan profesinya dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Media sosial memang memberikan ruang yang sangat luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun  kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab, terutama ketika sebuah konten menyebut atau mengaitkan individu maupun kelompok tertentu dengan dugaan perbuatan yang dapat merusak nama baik.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh wartawan atau perusahaan pers dalam sebuah karya jurnalistik, masyarakat memiliki jalur penyelesaian melalui mekanisme pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi serta pengaduan kepada Dewan Pers.

Sebaliknya, apabila sebuah konten media sosial bukan merupakan karya jurnalistik dan memuat tuduhan terhadap seseorang atau kelompok tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, tidak tepat apabila persoalan yang belum terbukti kemudian dibentuk menjadi opini seolah-olah seluruh media dan LSM melakukan praktik yang sama.

Polemik KB Asa’Billah ini semestinya tidak berkembang menjadi konflik antara pihak sekolah, wartawan, media, LSM, maupun masyarakat.

Yang jauh lebih penting adalah membuka fakta secara terang: siapa yang pertama kali memberikan informasi kepada Abah80, apa isi informasi yang diberikan, apakah benar ada permintaan uang Rp2 juta, siapa yang meminta, kepada siapa permintaan tersebut disampaikan, serta apa bukti yang mendukung tudingan tersebut.

Jika tidak ada bukti, maka tudingan seharusnya tidak disampaikan sebagai fakta.

 

Sebaliknya, apabila memang terdapat bukti adanya oknum yang melakukan pelanggaran, silakan ungkap secara terbuka dan tempuh mekanisme hukum yang tepat. Jangan menyeret seluruh profesi wartawan, media, atau LSM hanya karena dugaan perbuatan satu atau beberapa orang.

Tajam dalam mengkritik boleh, tetapi harus berbasis fakta. Berani membuat konten juga harus berani mempertanggungjawabkan isi konten tersebut. Jangan sampai sebuah unggahan di media sosial justru menjadi pemicu kegaduhan baru di tengah masyarakat.

Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. Mekanisme hak jawab merupakan bagian penting dalam penyelesaian persoalan pers. (Herman/Omo)

Exit mobile version