SERANG, JESTV.ID – Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menggelar operasi cipta kondisi dimasa PPKM level 3 Pandemi Covid-19 yang menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukumnya. Sabtu (21/8/2021) dinihari.
Hasil dari kegiatan cipta kondisi yang di lakukan Polres Serang Kota serta Satpol PP Kabupaten Serang
ditemukan beberapa THM dengan kondisi tutup, namun ditemukan satu THM Bisky yang masih buka.
Alhasil, petugas pun berhasil menyita puluhan botol minuman keras beralkohol berbagi merk dari THM Bisky.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK.,MH., saat di konfirmasi wartawan, mengatakan, Kegiatan operasi cipta kondisi malam ini dilakukan untuk melakukan pengawasan di lokasi tempat hiburan malam di masa pandemi covid-19 yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Alhamdulillah dalam kegiatan ops Cipkon malam ini berhasil menyita puluhan botol minuman keras beralkohol beberapa merk dari satu lokasi tempat hiburan malam Bisky,” Katanya.
Lanjut AKBP Hutapea, menyampaikan, Kami mengharapkan kepada semua masyarakat agar tetap selalu menjaga protokol kesehatan di masa PPKM level 3 Pandemi Covid 19 ini, dengan tetap mematuhi 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilisasi.
AKBP Hutapea, menambahkan, pihaknya menghimbau kepada pengelola Tempat hiburan malam untuk menutup tempat usaha pada masa pandemi Covid-19.
‘kami memberikan himbau kepada pengelola THM untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan menutup tempat usahanya selama Pandemi Covid-19,”tegasnya.
“Guna mencegah penyebaran Covid-19 dan jangan sampai ada cluster baru,” pungkasnya. (Red)