Lebak, jestv.id – Dalam upaya untuk penyaluran energi listrik dari pusat, pembangkit yang jaraknya jauh menuju pusat beban, agar energi listrik bisa di salurkan dengan efisien, perlu adanya pemetaan untuk penentuan jalur sutet yang epektif. Dengan demikian perlunya sosialisasi tentang tanah warga yang terlintas jalur sutet, sekaligus adanya toleransi terhadap tanah milik warga tersebut.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa anggota polsek sajira, yang selalu eksis dalam menghadiri kegiatan diwilayah kecamatan sajira.
Diantaranya Aipda Irvan, kanit Provost Polsek sajira,
Bripka Edi handoko, Danramil 0304 Kapten, Inf. Narkilah yang diwakili Serda Dedi.
Kamis, (28/10/2021).
Menurut keterangan dari Kapolsek Sajira, Akp Waluyo
Melalui whatsAppnya menjelaskan.
“Alhamdulilah saat ini Polsek Sajira, Polres Lebak menghadiri
kegiatan didesa pajagan, kecamatan sajira. Kegiatan tersebut adalah musyawarah bentuk ganti kerugian toleransi pengadaan tanah untuk relokasi tower Saluran Udara Tegangan Ektra Tinggi (SUTET). Pada wilayah genangan bendungan karian. Saat ini sebanyak 7 orang warga desa pajagan, baru di berikan Buku rekening bank bni melalui pihak balai besar bendungan karian,” Ungkap Kapolsek.
Kegiatan berjalan aman dan lancar, dan selama kegiatan berlangsung warga masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pewarta : Budi, S/ Yanto
Editor : Gacon

