jestv.id
Daerah

Rangkasbitung Kembali Marak Dengan Ramainya Kios Warung Aceh Jualan Eksimer Tramadol

JESTV.ID, LEBAK – Setelah sekian bulan warung kios aceh tiarap, kini kembali marak dimana-mana seputaran kota rangkasbitung beroperasi kembali menjual obat obatan golongan 1 yakni eksimer dan tramadol. Wartawan media ini menyaksikan sendiri di kios yang berada tidak jauh dari terminal aweh. Kios kecil berkedok jualan aksesoris handphone, menjual eksimer tramadol. Para pembeli sepertinya sudah biasa membeli di kios tersebut. Bahkan wartawan media ini melihat langsung seorang gadis belia membeli barang terlarang tersebut. Bahkan yang punya bangunan kios tersebut merasa resah dengan adanya aktivitas jualan obat obatan tersebut.

Obat Daftar G atau dalam bahasa Belanda disebut Gevaarlijk, yang berarti berbahaya, menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Ini lantaran obat Daftar G termasuk golongan Psikotropika. Yang artinya obat ini masuk dalam golongan psikotropika golongan 1. Di Indonesia, khusus untuk golongan psikotropika dan narkotika, pemberian resep obat-obatan ini tidak boleh dalam jumlah banyak.

Penulusan awak media hampir disetiap pelosok dalam kota rangkasbitung tersebar kios kios yang lebih dikenal dengan sebutan warung aceh. Tak ayal beberapa hari yang lalu kios yang berada di dekat jembatan keong di tangkap dan di amuk massa.

Ateng Zaelani dari organisasi masyarakat FKKPI geram dengan banyaknya kios-kios yang jualan obat obatan terlarang tersebut. Bahkan menurut Ateng Zaelani ada buka kios di kampung dimana Ateng tinggal. Ateng berharap pihak berwenang segera mentertibkan menangkap gembong penjualan obat obatan tersebut. Karena menurut ia ini akan merusak masa depan anak cucu kita.

“Kami atas nama warga masyarakat dan organisasi masyarakat FKKPI mendesak pihak APH untuk segera menindak tegas dengan banyaknya kios kios yang menjual obat obatan golongan 1 yang mengandung Psikotropika, tentunya bukan tidak mungkin anak saya atau siapapun anak muda rangkas dengan mudah membeli dan mengkonsumsi obat obatan itu,” ujar Ateng dengan nada geram.

Hadi, SH ketua Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) markas daerah Lebak saat berkunjung ke kantor media ini menceritakan dirinya sangat murka dengan banyaknya kios kios yang berjualan obat obatan terlarang itu. Dirinya dengan tegas menyatakan bila ini tak kunjung ada tindakan dari pihak-pihak yang berwenang. Maka organisasi yang ia pimpin bersama rekan-rekannya sesama ormas lebak akan bersama-sama untuk melakukan sweeping.

“Kami sudah sepakat bersama rekan saya sesama ormas lain yang ada di lebak untuk turun bersama melakukan sweeping mentertibkan menutup paksa kios kios teesebut. Jangan biarkan kios kios yang berjualan obat obatan itu ada di wilayah kita. Karena ini sangat membahayakan anak anak kita penerus generasi bangsa,” geram Hadi, SH.

Masyarakat lebak diharapkan lebih kompak
Lagi untuk memberantas jajahan kios aceh di rangkasbitung lebak. Yang pastinya akan merusak generasi anak bangsa yang ada di kabupaten lebak. (Team Redaksi)

Related posts

Polsek Malingping Polres Lebak Gelar Vaksinasi di SDN 3 Cipeundeuy

admin

Manajeman Resiko dan Pagu Anggaran,PIMTI Kemenkumham Banten Supervisi Lapas

admin

Terima Kunjungan Kejari Lebak, Kalapas Bahas Sinergi APH Kunci Pemasyarakatan Maju

Redaksi