jestv.id
Uncategorized

Rektor Untirta Apresiasi Kejaksaan Ungkap Kasus Pemotongan Dana Hibah Ponpes

SERANG,JESTV.ID-Terungkapnya kasus dugaan pemotongan dana hibah untuk Pondok Pesantren (Ponpes) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten,mendapat apresiasi dari rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ( Untirta) Profesor, Doktor Fatah Sulaeman, yang juga mantan ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren ( FSPP) Banten periode 2010-2015 .

Menurut Fatah, dengan ditetapkannya satu orang tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan, menandakan aparat penegak hukum tidak main main dalam mengusut kasus yang telah mencoreng nama lembaga pendidikan keagamaan di Banten tersebut.
“Dengan adanya penetapan tersangka ini, semoga semakin jelas oknumnya, dan menjadi pelajaran buat semua, agar semua tetep amanah dan jangan coba coba melakukan tindakan yang melanggar hukum, dalam mengemban amanat apapun,” ungkap Fatah kepada wartawan ,Sabtu (18/4/2021).

Ketika disinggung, kemungkinan adanya pelaku lain, dan tidak tunggal dalam kasus pemotongan dana hibah sebesar Rp 117 miliar yang bersumber dari APBD Banten tersebut, Fatah mengatakan, pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusutnya.Karena menurutnya, aparat penegak hukum yang lebih paham terkait pengusutan kasus tersebut.'”Saya tidak dalam kapasitas itu, mudah mudahan cuma oknum itu saja,” cetusnya.

Fatah juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang sudah serius dan cepat dalam mengusut kasus yang mendapat perhatian banyak pihak tersebut .” Saya juga berterima kasih kepada pihak aparat penegak hukum yang sudah bekerja profesional,sehingga bisa memberikan efek jera pelajaran buat semua,” tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,Kejati Banten menetapkan satu tersangka berinisial ES, dalam kasus pemotongan dana hibah ponpes .

Tersangka ES yang merupakan warga Pandeglang ditetapkan tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

ES diduga melakukan pemotongan dana hibah secara bervariasi dari mulai Rp15 juta hingga Rp20 juta per-Ponpes.

“Jumlahnya bervariasi. Bahkan ada Ponpes yang mengaku mendapatkan dana yang di luar seharusnya dapat. Misalnya, saya menerima bantuan dan saya berikan lagi. Bervariasi ada  Rp 20 juta, Rp 15 juta. Bantuan Ponpes kan ada Rp 40 juta jadi setengahnya. Awalnya ingin perencanaan bangun Ponpes nggak terlaksana karena disunat,” ungkap Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana.(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Pjs Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten Serahkan SK DPD Badak Banten Kabupaten Lebak

admin

Tiga Wartawan di Banten Dapat Penghargaan Dari Kemenkumham Banten, Diantaranya 1 Wartawan Dari Perwakilan MOI Kota Serang

admin

Langkah Cepat Tangani Aliran Balakasuta, Komnas Perempuan Berikan Apresiasi Kepada Polda Banten

admin
Translate »