jestv.id
Daerah Hukrim

Resahkan Warga, Judi Koprok di Pringsewu Digerebek Polisi

JESTV.ID, PRINGSEWU – Enam pelaku judi jenis dadu atau koprok di Pekon (Desa) Gumukmas, Pagelaran, Pringsewu, berhasil diringkus tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Pagelaran, Minggu (6/11/2022).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menjelaskan bahwa keenam pelaku yang diamankan terdiri dari 5 orang warga kecamatan Pagelaran berinisial HW (48), BY (38), R (55), AP (30) dan S (54). Sementara 1 pelaku lain merupakan warga kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus berinisial AN (38).

“Keenam terduga pelaku ditangkap pada saat sedang berjudi koprok pada Minggu 6 November 2022 sekitar pukul satu dinihari di wilayah Pekon Gumukmas, Pagelaran, Pringsewu,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu dalam release yang diterima Jestv.id, Minggu (6/11/2022).

Penangkapan itu, kata Feabo, bermula dari informasi masyarakat yang resah karena di pekon Gumukmas sedang berlangsung kegiatan tindak pidana perjudian jenis dadu koprok, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan tempat yang diduga berlangsungnya perjudian.

Sesampai dilokasi tempat berlangsungnya perjudian jenis dadu koprok tersebut para pelaku mengetahui kedatangan anggota sehingga para pelaku kabur melarikan diri namun anggota langsung mengejar.

“Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya Polisi berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku. Dari 6 pelaku itu 3 orang berperan sebagai bandar dan 3 orang lainya berperan sebagai pemasang,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Feabo, peralatan judi koprok, 1 buah tas ransel, 1 buah kain dadi, 22 set kartu Remi dan uang tunai sebesar Rp. 8.768.000.

“Kemudian keenam orang terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa Ke Mapolres Pringsewu untuk proses lebih lanjut,” terusnya.

Ditambahkannya, keenam terduga pelaku sedang menjalani proses periksaan penyidik Sat Reskrim, dan apabila terbukti melakukan tindak pidana perjudian maka para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP.

“Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.

Terpisah Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antar Tekab 308 Presisi gabungan Polres Peingsewu dan Polsek jajaran sehingga berhasil mengungkap kasus atensi pimpinan.

“Polres Pringsewu tentunya akan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus-kasus kriminalitas terutama perjudian,” tegasnya.

(Ahsani Taqwin)

Related posts

Provinsi Lampung Tuan Rumah Penyelenggaraan Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) XXIV Tahun 2023

admin

Pastikan Tepat Sasaran, Sat Lantas Polres Lebak Polda Banten Salurkan Bantuan secara Door to Door

admin

Bupati Lebak Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan RSUD Labuan dan RSUD Cilograng

admin