CILEGON, JESTV.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil membengkuk satu keluarga mengedarkan Narkoba Jenis Tembakau Gorila,Selasa, (14/09/2021)
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton menerangkan bahwa berawal dari informasi masyarakat di Jerang Tengah, Cilegon terdapat orang yang menjual Narkotika jenis tembakau Gorila, ” Ucapnya Shilton.
Lanjutnya, SatResNarkoba Polres Cilegon segera melakukan penyelidikan atas memperjualkan Narkotika jenis tembakau Gorila.
Diketahui, seorang perempuan yang berinisial SH (50) Tahun di Linkungan Jerang Tengah, Rt. 02/03 Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber telah melakukan penjualan barang haram dikawasan hukum Polres Cilegon.
Tambahnya, Shilton melakukan penggeledahan sebuah runah pelaku (SH), yang dimana ditemukan 2 buah kaleng biscuit yang berisikan daun-daun
pada saat penyelidikan kami berhasil mengamankan seorang Perempuan yang mengaku bernama SH (50) disebuah rumah di Lingkungan Jerang Tengah RT.02/03 Kelurahan Karangasem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon,
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan ditemukan barang bukti 2 (dua) buah kaleng biscuit berisikan daun-daun kering warna hitam di duga narkotika jenis tembakau gorila dan Narkotika warna merah berjenis tembakau gorila ,” Ujarnya Shinto.
Selain, ditemukan dua jenis Narkoba yang berwarna hitam dan merah, pihak SatresNarkobapun berhasil mendapati barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) plastik kemasan kecil, tembakau mole dan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil diatas lemari kamar belakang.
Diketahui, Narkotika jenis tembakau gorila tersebut dibeli melalui Akun Instagram seberat 50 Gram seharga Rp. 1.800.000,- dan dari akun instagram seberat 100 Gram seharga Rp. 3.800.000,” Ujarnya Shilton.
Tambah nya, adapun narkotika yang berjenis tembakau gorila tersebut diwarnai merah dan hitam agar terlihat menarik dan kemudian dicampur kembali dengan tembakau (Mole) yang dibeli dipasar oleh pelaku saudari SH (50) dan Saudara BM (DPO).
Hal itu, ia ungkapkan bahwa setelah dilakukan perwarnaan dua jenis tembakau berjenis gorila tersebut dikemas secara menarik hingga segera diijual kembali dalam packing kecil Paket 2,5 R berat 2,5 Gram seharga Rp. 200.000,-, Paket 3,5 R berat 3,5 Gram seharga Rp. 300.000,-, Paket 5 R berat 5 Gram seharga Rp. 400.000,- dan Paket 10 R berat 10 Gram seharga Rp. 700.000,” Terangnya.
Diketahui, tersangka SH (50) bersama dengan pelaku BM (DPO) yang menjual narkotika jenis tembakau gorilla tersebut melalui akun instagram.
Kemudian, SatresNarkoba Polres Cilegon berhasil menanyadrakan SH dan juga alat barang bukti yang dibawa ke Polres Cilegon,guna Penyidikan lebih lanjut,” Ujarnya.
Sambungnya, SatresNarkoba menyampaikan bahwa SH seorang ibu dari pada pelaku BM yang dimana, BM tersebut Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun, SatresNarkoba Polres Cilegon telah berhasil menyita barang yang terdiri dari (satu) buah Kaleng biscuit berisikan Narkotika Jenis tembakau gorilla, yang berwarna merah brutto 65 Gram (kode A),1 (satu) buah Kaleng biscuit berisikan Narkotika Jenis tembakau gorilla warna hitam Brutto 80 Gram (kode B),1 (satu) buah Kaleng biscuit berisikan Narkotika Jenis tembakau gorilla warna merah brutto 11 Gram (kode C),Tembakau Mole brutto 11,5 Gram,1 (satu) unit handphone,uang Hasil Penjualan Rp. 500.000, 23 (dua puluh tiga) plastik kemasan kecil,1 (satu) bungkus plastik klip kecil dan 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA yang dimana barang tersebut milik SH.
Lantaran yang dilakukan oleh SH dan BM yang memperjualkan barang haram yang berjenis Tembakau gorila di hukum Polres Cilegon, pihaknya kami pasalkan yang di sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasak 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolangan Narkotika dengan ancaman 5 tahun sampai 20 tahun dipenjara,” Pungkasnya.(Red)

