JESTV.ID, PRINGSEWU — Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Daerah (Rapemda) Pringsewu menerima hibah sebesar Rp425 juta pada Tahun Anggaran 2025. Anggaran tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) LKPP dengan kode RUP 38807603.
Dana hibah yang disalurkan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika itu dialokasikan untuk mendukung operasional penyiaran publik daerah. Namun alokasi tersebut kembali menjadi sorotan karena kebiasaan masyarakat dalam mengonsumsi media telah berubah, dengan penggunaan radio yang terus menurun.
Sejumlah warga mengaku sudah lama tidak mendengarkan radio, termasuk radio milik pemerintah daerah. Lia, warga Gadingrejo, mengatakan bahwa perangkat radio sudah jarang digunakan di rumahnya.
“Sekarang kami lebih sering lihat informasi dari HP. Radio hampir nggak pernah nyala lagi. Saya juga nggak tahu kalau radio pemda masih ada siarannya,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Hal serupa disampaikan Eko, warga Kecamatan Pardasuka, yang menilai siaran radio sudah tidak menjadi pilihan utama masyarakat.
“Orang sekarang kebanyakan pakai YouTube atau media sosial. Kalau radio, saya rasa pendengarnya sudah jauh berkurang. Jadi kalau ada dana besar, ya wajar masyarakat bertanya manfaatnya,” katanya.
Hingga saat ini tidak tersedia laporan terbuka mengenai jangkauan siaran Rapemda, durasi tayang, maupun estimasi jumlah pendengar. Informasi tersebut diperlukan untuk melihat apakah siaran radio pemerintah daerah masih relevan dan memberi nilai bagi publik.
Rapemda diketahui tetap memproduksi beberapa program siaran dan konten digital, namun jangkauannya diperkirakan terbatas. Menurunnya pendengar radio secara umum menjadi tantangan utama bagi lembaga penyiaran lokal, termasuk Rapemda.
Alokasi hibah Rp425 juta ini juga memunculkan diskusi mengenai prioritas belanja daerah, terutama ketika masih banyak sektor pelayanan masyarakat yang membutuhkan dukungan anggaran.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pringsewu, Moudy Ary Nazolla, belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi via whatsapp terkait dasar pengalokasian hibah tersebut maupun rencana penguatan peran Rapemda di tengah pergeseran pola konsumsi media masyarakat. (A.T)

